Evaluasi Permasalahan Digitalisasi Haji, PHU Adakan Monev

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Makmur Khaeruddin, selaku Kasi PHU Kankemenag Kabupaten Cilacap saat menunjukkan ruang penyimpanan berkas dokumen jemaah haji.

Cilacap (PHU) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap menerima kunjungan dari Petugas Monitoring dan Evaluasi (Monev) Digitalisasi Pendaftaran, Pembatalan dan Pelimpahan Porsi Haji Reguler Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah.

Diterima secara langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) PHU Kankemenag Kabupaten Cilacap, Makmur Khaeruddin di Gedung PLHUT (Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu) Kabupaten Cilacap dan dijelaskan terkait pelaksanaan digitalisasi dokumen jemaah haji di Kabupaten Cilacap.

“Terkait dengan digitalisasi dokumen jemaah haji sudah kita laksanakan awal tahun ini setelah mendapatkan perangkat scanner yang dulu dikirimkan dari Bidang PHU,” jelas Makmur, Selasa, (01/12).

“Dokumen yang ter-digitalisasi adalah berkas dokumen pendaftaran, pembatalan dan pelimpahan porsi haji regular,” katanya.

Makmur berharap kegiatan seperti ini bisa dilakukan secara periodik seperti triwulanan atau sebulan sekali.

“Perlu dilakukan secara periodik, sebagai bentuk koordinasi dengan wilayah dan menyerap permasalahan yang ada di daerah dalam pelaksanaan digitalisasi dokumen ini,” harap Makmur.

“Kalau perlu sekalian survey ke BPS Bipih yang beroperasi di daerah, karena disana juga ada berkas jemaah haji yang tersimpan saat awal pendaftaran haji dulu,” imbuhnya.

Sementara itu, Muhlisin sebagai petugas dari Kanwil Bidang PHU merekapitulasi permasalahan yang didapat saat monitoring langsung ke PLHUT Kabupaten Cilacap, didapatkannya beberapa masalah teknis dalam pelaksanaan digitalisasi haji.

“Melihat secara langsung proses digitalisasi disini, dimana 1 berkas jemaah haji diperlukan 5 sampai 10 menit saat upload berkas ke Siskohat, untuk itu perlu adanya petugas khusus yang menangani digitalisasi ini adapun kalau tidak diperlukan waktu tersendiri atau lembur untuk mengerjakan ini diluar pelayanan pendaftaran jemaah haji,” terang Muhlisin.(vd/Sua).