Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag Jawa Tengah Berjalan Lancar

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Humas) – Sebanyak 341 peserta mengikuti pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS pada Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah sesuai jadwal dimulai hari ini Minggu 5 Desember 2021 dan akan berlangsung selama 5 hari kedepan hingga tanggal 9 Desember 2021 yang tersebar di 35 Titik Lokasi (Tilok) Kankemenag Kab/Kota.

Menurut Plt. Kasubbag Umum dan Humas, Nurzaini Wahyu Widodo, pelaksanaan SKB kali ini masih sama dengan tahun sebelumnya dilaksanakan secara daring.

“Pelaksanaan SKB digelar secara daring dan terpusat di Aula Lt. 3 Kanwil Kemenag Prov. Jateng. Selain sebagai Satker penyelenggara ujian praktik kerja Kanwil Kemenag Prov. Jateng juga sebagai Koordinator Tilok pada 35 Kankemenag Kab/Kota yang sebagian dilaksanakan di Madrasah dan PTKN di Jawa Tengah,” terang Nurzaini.

Lebih lanjut Nurzaini menuturkan peserta SKB akan mengikuti tiga tahapan yakni Praktik Kerja, Psikotes dan Wawancara dan pelaksanaanya merujuk pada pengumuman dari Sekretariat Jenderal Kemenag RI Nomor P-5703/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2021 tentang Jadwal dan lokasi pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2021 Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2021.

“Ada tiga tahapan dalam SKD yang dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan dan disyaratkan pada pengumuman dari Sekretariat Jenderal Kemenag RI,” imbuh Nurzaini.

Dalam kesempatan yang sama, Sub Koordinator Subbag Kepegawaian dan Hukum, Badrus Salam menyampaikan dalam pelaksanaan SKB hari pertama dan kedua yaitu praktik kerja yang memiliki bobot penilaian 35%.

“Materi praktik kerja meliputi pengetahuan, keterampilan dan unjuk kerja individu untuk menilai profesionalitas dalam jabatan yang akan diampu mencakup penguasaan bidang jabatan, pengalaman kerja, kemampuan bahasa asing dan kemampuan teknologi informasi,” papar Badrus menjelaskan materi praktik kerja.

“Pelaksanaan hari ini, Alhamdulillah secara umum berjalan lancar,” pungkas Badrus.

Selain harus mematuhi tata tertib pelaksanaan SKB, peserta yang tidak hadir, terlambat dengan alasan apapun pada waktu dan tempat pelaksanaan SKB dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur. (qq)