Tiga Wanita Mewakafkan Tanahnya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab.Pekalongan – Pada hari Jum’at Kliwon, 10/12/2021 Kepala KUA Kecamatan Wonopringgo, H Makhfudh,S Ag.,M Sy selaku PPAIW memimpin acara ikrar wakaf yang dilakukan oleh 3 (tiga) wakif yang semuanya adalah para ibu.

Wakif pertama, Hj. Siti Chamidah alamat Legokkalong, Karanganyar mewakafkan sebidang tanah pekarangan seluas 198 m², terletak di desa Rowokembu yang rencananya akan digunakan untuk pengembangan TPQ/MDT Mustaqimah.

Wakif kedua, Nur Khamilah alamat Kwagean, Wonopringgo mewakafkan sebidang tanah pekarangan seluas 201 m² terletak di desa Rowokembu yang rencananya akan digunakan untuk pengembangan TPQ/MDT Mustaqimah.

Wakif ketiga, Nur Khayati alamat Karanganyar, Tirto mewakafkan sebidang tanah pekarangan seluas 148 m² terletak di desa Gondang, Wonopringgo yang rencananya akan digunakan untuk kemaslahatan Yayasan Lutfi Ali Gondang.

Wakaf tanah tersebut dikelola oleh Nadzir Badan Hukum Nahdlatul Ulama yang diwakili oleh KH. Much. Mas’ad selaku Rois MWC NU Wonopringgo.

Adapun yang bertindak sebagai saksi adalah 1). Drs. Chaeruddin, Munawir; 2). Moh. Hasbi Rizqi; dan 3). Saefurrohman.

Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Wonopringgo, H. Makhfudh berpesan agar tanah wakaf tersebut segera dikerjakan pembangunannya untuk kepentingan ummat Islam Wonopringgo.

“Kami berharap agar tanah wakaf ini tidak dibiarkan begitu saja, tetapi harus betul-betul dikelola sesuai peruntukannya,” tegasnya. (Mhf/Ant/bd).