Visitasi dan Verifikasi Madrasah Calon Penerima Bantuan Kinerja dan Afirmasi Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan – Proyek Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) Tahun Anggaran 2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Komponen 1, akan segera melakukan kegiatan visitasi dan verifikasi data Madrasah calon penerima Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA), Batch 1. Untuk itu dilaksanakan kegiatan sosialisasi tutorial calon petugas visitasi dan verifikasi data. Kegiatan tutorial dilaksanakan pada hari Senin tanggal  27 Desember 2021 Pukul 13.30 WIB secara Daring Melalui Aplikasi Zoom meeting. Sosialisasi diikuti oleh segenap Tim Inti Propinsi (TIP) dan Tim Inti Kabupaten (TIK) tahun 2020.

Menurut Ketua PMU REP-MEQR/ Ketua Program Implementation Unit Dr. H. Abdullah Faqih, MA., M.Ed. Sesuai dengan Project Appraisal Document (PAD) bahwa pada proyek komponen 1 terdapat dua program. Program pertama adalah penerapan Rencana Kerja Anggaran Madrasah berbasis elektronik (e-RKAM). Penyusunan rencana kerja dan anggaran akan berkualitas manakala didasarkan pada analisis hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Program kedua adalah pemberian bantuan kinerja (mulai tahun 2022) dan bantuan afirmasi (mulai tahun 2021) kepada madrasah.

“Proses pemilihan calon penerima bantuan ditetapkan dalam Juknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Tahun 2021. Madrasah calon penerima bantuan yang telah masuk di dalam daftar pendek nominasi sementara madrasah (DPNSM) perlu dilakukan visitasi dan verifikasi data lapangan sebelum calon penerima bantuan dievaluasi dan ditetapkan secara definitif.” jelas Faqih.

M. Syaikhul Alim, Kepala MI Sullam Taufiq sekaligus Koordinator TIK tahun 2020 mengatakan bahwa sesuai dengan Panduan Pelaksanaan Visitasi dan verifikasi bahwa Pelaksanaan program pemberian dana bantuan diawali dengan proses seleksi madrasah calon penerima bantuan. Proses seleksi ditetapkan dalam Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Tahun 2021. Dalam Juknis tersebut ditetapkan bahwa dasar seleksi adalah: 1. hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang datanya diperoleh dari Aplikasi e-RKAM; 2. profil madrasah yang datanya diperoleh dari EMIS Kemenag; 3. jumlah siswa;  4. jumlah guru; 5. data Program Indonesia Pintar (PIP) yang datanya diperoleh dari Subdit Kesiswaan Direktorat KSKK Madrasah; 6. sarana di antaranya jumlah ruang belajar dan toilet; serta 7. kesiapan menghadapi proes pembelajaran tatap muka pasca pandemi Covid-19. Salah satu tahap seleksi adalah Visitasi dan Verifikasi Lapangan bagi madrasah yang sudah masuk dalam Daftar Pendek Nominasi Sementara Madrasah (DPNSM).

Ditambahkan Syaikhul Alim bahwa Tujuan Visitasi dan Verifikasi Lapangan antara lain: 1. Memperoleh hasil EDM yang sesuai dengan fakta lapangan; 2. Memperoleh data profil madarsah yang sesuai dengan fakta fakta lapangan; 3. Membantu madrasah dalam menyusun Rencana Pemanfaatan Dana Bantuan Afirmasi yang didasarkan pada hasil EDM dan RKAM tahun berjalan. Visitasi dan Verifikasi Lapangan dilaksanakan oleh ASESOR dari Tim Inti Provinsi (TIP) atau Tim Inti Kabupaten/Kota (TIK) Angkatan 2020 yang pada tahun berjalan tidak mendapatkan tugas sebagai fasilitator Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM.

“Visitasi dan verifikasi diharapkan dapat diselesaikan pada pekan kedua bulan Januari 2022. Kita masih menunggu Daftar Pendek Nominasi Sementara Madrasah (DPNSM). Mudah-mudahan madrasah di Kabupaten Pekalongan ada yang masuk nominasi sehingga kami TIK bisa menjadwalkan visitasi dan verifikasinya ke madrasah sasaran.” ujar Syaikhul Alim.(Msa/Ant/bd).