Zainal Fatah: KUA Dilarang Menggiring Masyarakat Untuk Nikah Bedolan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Mungkid – Kepala Kankemenag Kab. Magelang, Zainal Fatah memeberi peringatan keras kepada Kepala KUA yang mengarahkan masyarakat yang berkehendak nikah untuk dilangsungkan diluar kantor (Bedola) dengan berbagai dalih. Hal tersebut disampaikanny saat memberikan sambutan pengarahan pada acara Rapat Koordinasi Penghulu tentang Penilain Angka Kredit (PAK) dan Penggunaan Aplikasi SIK (e-DUPAK) di Ruang Rapat komplek Kankemenag Kab. Magelang, Senin, (29/11/2021).

“Menggiring masyaraakat agar menikah bedolan itu bisa dengan menyampaikan bahwa kalau nikah di kantor harus melakukan Swab anti gen, sedang kalau nikah di luar kantor tidak perlu melakukan itu, bisa juga dengan mengatur jam pelayanan nikah, kalau nikah di kantor harus jam sekian sampai jam sekian, nikah di kantior tidak boleh pagi banget hrs setelah jam 9.00 WIB. ini semua termasuk penggiringan masyarakat agar nikah bedolan, dan itu tudak boleh,” tegasnya.

Zainal Fatah menyampaikan tindakan seperti itu tidak pantas dilakukan karena Kepala KUA telah mendapat insentif yang cukup sebagai ASN baik berupa gaji maupun tunjangan profesi sehingga tidak pantas lagi masih mencari-cari pendapatan tambahan yang dilarang oleh undang-undang.

Zainal mengibaratkan ASN itu bagaikan tanaman yang ada di Vas bunga hidup dan geraknya sebatas Vas bunga tersebut, dalam kegiatan dan gerakan dia dibatasi oleh vas tersebut, tidak bisa dan tidak boleh keluar dari frame vas bunga tersebut.

“Jatah pendapatan ASN sudah ditentukan sesuai aturan dari gaji, tunjangan sudah ditetapkan Negara sekedar cukup untuk menghidupi keluarga. Kalau mau hidup bebas atau mencari pendapatan yang diluar itu ya harus kelauar dari vas tersebut. Hidup  diluar vas mungkin saja dia bisa sukses , dia memperoleh pendapatan lebih besar namun jika tidak sukses atau gagal ibarat tanaman tidak mendapatkan nutrisi yang dibutuhkan sehingga malah mati,” katanya.

Terkait jenjang karir penghulu Zainal Fatah menyampaikan Permen PANRB tentang Penilaian Angka Kredit (PAK) dan Penghulu, bahwa semua Kepala KUA adalah ASN dengan Jabatan Fungsional Penghulu yang dalam jenjang karirnya berdasar angka kredit yang dapat dikumpukan oleh yang bersangkuatan.

“Penghulu yang sudah lama tidak naik pangkat perhatikan aturan kenaikan pangkat tersebut dan penuhi angka kreditnya, jangan ada yang sampai 10 tahun 15 tahun tidak bisa naik pangkat gara-gara tidak bisa memenuhi angka kredit penghulu,” pesannya.

Kepala Kantor juga menyampaikjan hasil monitoring KUA yang dilakukan dalam waktu teraskhir bahwa ada beberapa catatan penting terkait wakaf tanah. “KUA dapat melakukan setelah ikrar wakaf dari wakif setelah dilakukan pengukuran BPN, jangan sampai ada beda ukuran tanah wakaf setelah ikrar dengan data di BPM atas kepemilikan tanah,” tandasnya.(toy/Sua).