Ada Hak Untuk Pengelola Wakaf Maksimal 10 Persen

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan – Kamis, 27 Januari 2022 Telah dilaksanakan pengucapan ikrar wakaf di desa Krompeng kecamatan Talun kabupaten Pekalongan.

Pengucapan ikrat wakaf tersebut diucapkan di depan PPAIW kecamatan Talun kabupaten Pekalongan, H. Tadjudin Malik,S.Ag yang juga merupakan Kepala KUA. Adapun sebagai saksi yaitu Yasin perangkat desa Krompeng dan Kyai Agus salah satu tokoh desa Krompeng.

Saat pengucapan ikrar wakaf oleh wakif atas nama. Nuriyah mengikrarkan bahwa tanah seluas 150 m2 di dukuh krompeng lor desa krompeng diwakafkan untuk kepentingan pengembangan sarana  Masjid  Baiturohim. Wakaf tersebut nantinya akan diurus oleh Nadzir perorangan atas nama Suyanta. Kemudian dilanjutkan penandatangan Ikrar Wakaf (WT1) 7 rangkap, dan Akta Ikrar Wakaf  (WT2) juga rangkap 7.

Dalam kesempatan itu Tadjudin Malik selaku PPAIW kecamatan Talun, memberikan sambutan, “Ikrar wakaf adalah cara untuk memdapatkan kepastian hukum sebelum menjadi sertifikat tanah wakaf. Dan sebagaimana unsur-unsur wakaf dalam UU Perwakafan No 41 tahun 2004 hendaknya terpenuhi syarat yaitu ada wakif, nadzir, harta, ikrar wakaf dan peruntukannya.” ujarnya.

Lebih lanjut Tadjudin Malik menyampaikan bahwa nadzir mempunyai kewajiban antara lain membuat administrasi, mengelola sesuai peruntukan dan memelihara dengan baik. Juga menurut UU perwakafan, ada hak untuk pengelola wakaf maksimal 10 Persen. Mudah-mudahan amanat ini bisa dijalani dengan baik. Pada akhir acara dilakukan Penyerahan berkas-berkas wakaf. (Rmd/Ant/bd).