Fitriyanto Jelaskan Ketentuan Ibadah Umrah Masa Pandemi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Makassar (PHU) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus pada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, Fitriyanto menyampaikan beberapa hal terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi sesuai dengan edaran Kementerian Agama.

“Sesuai dengan ketentuan dari Dirjen PHU dimana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat baik di tanah air maupun di Arab Saudi,” terang Fitriyanto saat di Asrama Haji Makassar.

“Itu dilakukan semata-mata mengedepankan perlindungan dan keselamatan jemaah,” tambahnya, Senin, (24/01).

Selanjutnya Fitri juga mewajibkan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jemaah umrahnya agar melaporkan keberangkatan melalui Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).

“PPIU wajib melaporkan keberangkatan jemaah umrah melalui Siskopatuh,” tegasnya.

“Keberangkatan diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan secara langsung melalui Bandara Soekarno Hatta,” ucap Fitri.

Terkait dengan kepulangan jemaah umrah dikatakannya bahwa ketentuannya mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

“Keberangkatan mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu One Gate Policy dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan,” katanya.

“Kami dan juga Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota di Jawa Tengah akan selalu melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah umrah ini,” imbuh Fitriyanto.(vd/Sua).