081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Jelang Imlek 2022, Kakankemenag Tinjau Kesiapan Klenteng Hok An Kiong

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Mungkid – Menjelang perayaan tahun baru Imlek yang jatuh pada 1 Februari 2022 mendatang, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghimbau kepada umat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa untuk senantiasa menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.

Mendukung himbauan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Magelang, Panut meninjau kesiapan perayaan tahun baru imlek di Klenteng Hok An Kiong Muntilan pada hari Kamis, (27/01/2022).

“Sesuai arahan dari Menteri Agama RI, mari kita rayakan imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan mematuhi protokol kesehatan dengan ketat,” kata beliau.

“Tinjauan ini kami lakukan untuk melihat kesiapan tempat ibadah yang setiap tahun menjadi perayaan Imlek,” ungkap Panut sembari mengelilingi klenteng yang merupakan salah satu sejarah keberagamaan kota tua muntilan. Klenteng Hok An Kiong memiliki keunikan yaitu terdapat Hio Loo atau tempat dupa terbesar di dunia setelah Tiongkok.

“Dalam persiapannya, mohon konfirmasi dan bekerja sama dengan gugus covid setempat, dan unsur keamanan sehingga ketika perayaan semua bisa terkondisikan,” lanjut Panut. Beliau berharap aturan-aturan terkait dengan pembatasan kegiatan agar bisa dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik serta dapat dikoordinasikan terkait dengan pengawasan penerapan prokes Covid-19.

Sebagai panduan prokes pada perayaan Imlek, terdapat Surat Edaran No. SE 02 Tahun 2022 yang telah di sahkan oleh Menteri Agama pada tanggal 25 Januari 2022. SE tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyaratal secara luas.

Sesuai dengan SE tersebut pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili dapat dilaksanakan di semua klenteng/ miao/ litang/ xuetang termasuk di klenteng Hok An Kiong Muntilan yang terletak di jalan pemuda muntilan, dengan catatan harus digelar minimal 10% (sesuai level PPKM daerah), dari kapasitas tempat perayaan dengan prokes ketat.(FS/Sua)