Pembinaan Pentingnya Membangun Semangat Baru

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan – Mengawali kegiatan pembelajaran di semester genap tahun pelajaran 2021/2022, MTsN 2 Pekalongan menggelar rapat pembagian tugas GTK pada Senin, 3 Januari 2021.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Madrasah, Imam Sayekti,S.Pd.,M.Si., M.Pmat ini membahas tentang beberapa hal, diantaranya penyampaian pembaruan pembagian tugas mengajar dan tata usaha, sosialisasi juknis pengangkatan Wakil Kepala Madrasah serta pembinaan Kepala Madrasah.

Dalam pembinaannya, Imam menyampaikan pentingnya membangun semangat baru di awal semester genap, agar para peserta didik juga bersemangat menuntut ilmu mencapai cita-citanya.

“Seorang guru hendaknya mampu memberi teladan kepada anak didiknya, terutama dalam hal semangat belajar dan disiplin menuntut ilmu. Sehingga, marilah kita bangkitkan lagi semangat mengabdi menjalankan tugas, semangat berkarya dan semangat menebar manfaat bagi sesama dalam rangka mencapai tujuan bersama dalam bidang pendidikan,” tegasnya.

Sementara itu, pembaruan pembagian tugas mengajar bagi guru disampaikan oleh Hj. Tuti Susilawati, S.Ag.,M.Pd.I selaku Waka Kurikulum. Berdasarkan keterangannya, sebagian besar guru masih memiliki tugas yang sama dengan saat semester 1. Hanya beberapa orang guru saja yang tugas mengajarnya berubah, dikarenakan ada struktur yang diubah yakni mapel TIK hanya diajarkan di kelas 7 dan BK yang dimasukkan ke jadwal pelajaran bagi kelas 8 dan 9. Sehingga, mulai semester genap, guru BK kelas 8 dan 9 akan masuk ke kelas untuk berinteraksi langsung dengan peserta didik untuk memberikan motivasi dan edukasi.

Pembagian tugas ketatausahaan disampaikan oleh Achmad Suharno, S.E. Ia membacakan SK tentang pembagian tugas bagi tenaga kependidikan yang meliputi tugas analis kepegawaian, administrasi surat-menyurat, bendahara DIPA, operator EMIS, Simpatika, operator Simpro, hingga penjaga malam dan petugas kebersihan. Selain itu, dalam rapat tersebut juga disosialisasikan tentang juknis pengangkatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1531 tahun 2020. Hal ini sebagai bahan referensi bagi para GTK terkait berbagai persyaratan dan mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian wakil kepala madrasah. (Why/Ant/bd).