Pentingnya Sosialisasi KMA Nomor 624 Tahun 2021 Bagi Guru Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran – Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKM MTs) Kabupaten Semarang gelar Sosialisasi KMA Nomor 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah di Hotel Beringin Salatiga, Rabu (26/1).

Hadir sebagai peserta kegiatan, seluruh kepala MTs se-Kabupaten Semarang, wakil bidang kurikulum dan pengawas madrasah jenjang menengah se-Kabupaten Semarang.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Nurudin dalam pembinaanya menyampaikan apresisasi dan dukungan yang luar biasa kepada KKM MTs, yang sudah berinisiatif mengadakan kegiatan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja guru madrasah, yang muaranya agar membawa keberkahan rezki bagi semua guru. Di samping itu, dengan adanya sosialisasi terkait KMA di atas, diharapkan hal tersebut akan memudahkan para pengawas dalam membina madrasah yang menjadi tupoksinya.

“Tentunya apresiasi yang tingi perlu kita sampaikan. Sebab dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, akan ada kesepahaman atara guru dan pengawas kaitannya dengan supervisi pembelajaran sehingga ketika ada kegiatan supervisi, seluruh elemen yang ada di madrasah sudah tidak lembur kejar tayang seputar administrasi yang diperlukan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Nurudin juga menyoroti terkait ketertiban administrasi bagi seorang guru atau pendidik, menuju profesionalitas kinerja dan keberkahan hidup.

“Memang membiasakan tertib administrasi itu tidaklah mudah. Namun jika hal tersebut sudah menjadi kebiasaan, maka niscaya harapan menjadi seorang guru yang profesional sudah ada di genggaman anda semua, sekaligus sebagai bentuk ikhtiar agar gaji yang kita peroleh menjadi berkah,” lanjutnya.

Sementara itu, ketua KKM MTs Kab.Semarang, Hidayatun dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini ini diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi Kepala Madrasah dalam mensupervisi guru mengajar dan juga sebagai sarana untuk mendapatkan sertifikat yang dibutuhkan dalam kelengkapan berkas tunjangan sertifikasi guru.

“Peserta kegiatan kita berasal dari 43 MTs, baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Semarang dengan tiga materi pokok, meliputi Supervisi Akademik1 dan 2 serta Kurikulum Penggerak,” terangnya. (shl/bd)