Penyerahan Sertifikat Halal Kepada Tujuh Pelaku Usaha

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan-Dalam rangka memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menyerahkan sertifikat halal kepada 7 pelaku usaha. Penyerahan sertifikat halal diberikan langsung oleh H. Nurul Furqon,SE selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf, bertempat di ruang PTSP Kantor kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Rabu (19/1/2022).

Dalam sambutannya, H. Nurul Furqon menyampaikan sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). H. Nurul Furqon mengapresiasi para pelaku usaha yang telah melaksanakan sertifikasi halal juga menghimbau para pelaku usaha yang belum bersertifikasi halal untuk mempersiapkan diri melaksanakan sertifikasi halal.

“Sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha sangat penting, karena dengan bersertifikat halal maka diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik, sehingga sertifikasi halal juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha,“ tandasnya.

Lebih lanjut H.Nurul Furqon menyampaikan bahwa dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, dinyatakan bahwa penyelenggaraan JPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, dan juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

“Dengan sertifikat halal, maka pelaku usahanya nyaman, umat juga tenang,” katanya.

Diakhir sambutannya H.Nurul Furqon berpesan agar bagi pelaku usaha bisa menjaga amanah dalam menjalankan usaha untuk bisa menjaga kualitas kehalalanya. Dengan lebel produk halal berharap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan meningkat. Pelaku usaha yang berhak menerima adalah 7 orang akan tetapi 1 orang pelaku usaha berhalangan hadir, sehingga sertifikat halal diberikan pada 6 orang pelaku usaha.(Hfr/Ant/bd).