
1. Surat Permohonan Penerbitan SK PAW PAI Non PNS dari Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota.
2. Surat pengunduran diri Penyuluh yang akan diganti yang memuat tanggal surat dan alasan mengundurkan diri (apabila mengundurkan diri).
3. Fotocopy Akta Kematian / surat keterangan kematian dari rumah sakit / dokter / pemerintah desa (apabila meninggal).
4. ASLI SK PAI Non-PNS Penyuluh yang akan diganti.
5. Surat pernyataan kesanggupan menjadi Penyuluh Agama Islam Non-PNS dari Calon Penyuluh Pengganti bermaterai.
6. Fotocopy KTP Calon Penyuluh Pengganti
7. Fotocopy Ijazah terakhir
Tampil Sebanyak : 1,288