081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

PERSYARATAN PENGAJUAN SK PAW PAI NON-PNS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

1. Surat Permohonan Penerbitan SK PAW PAI Non PNS dari Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota.

2. Surat pengunduran diri Penyuluh yang akan diganti yang memuat tanggal surat dan alasan mengundurkan diri (apabila mengundurkan diri).

3. Fotocopy Akta Kematian / surat keterangan kematian dari rumah sakit / dokter / pemerintah desa (apabila meninggal).

4. ASLI SK PAI Non-PNS Penyuluh yang akan diganti.

5. Surat pernyataan kesanggupan menjadi Penyuluh Agama Islam Non-PNS dari Calon Penyuluh Pengganti bermaterai.

6. Fotocopy KTP Calon Penyuluh Pengganti

7. Fotocopy Ijazah terakhir