Pokjaluh Kota Magelang Motori Bimtek E-PAI Bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Magelang langsungkan bimbingan teknis penggunaan aplikasi E-PAI bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS hari ini di Aula Kantor, (Kamis, 27/1). E-PAI merupakan aplikasi berbasis android untuk memberikan kemudahan dalam memberikan laporan kepada pimpinan. Dengan aplikasi ini laporan secara online dan update serta dapat direkap secara otomatis.

“Tujuan dari kebijakan kementerian agama adalah untuk perbaikan kinerja penyuluh kepada masyarakat. Selain baik untuk masyarakat, aplikasi ini juga berguna bagi pemerintah untuk mengukur kinerja para Penyuluh Agama Islam kita, utamanya non PNS yang selama ini belum terstandarkan,” terang Kepala Kankemenag Kota Magelang dalam sambutannya.

“Aplikasi ini juga dapat dipergunakan sebagai instrumen yang mampu menyambungkan antara kementerian agama pusat untuk berkomunikasi langsung dengan para penyuluh.  Jadi, jika ada pesan yang urgen, bisa langsung dikirim dan diterima ke penyuluh dengan cepat,” sambung Sofia Nur.

Dikesempatan yang sama, Helmi Kasi Bimas Islam mengatakan bahwa E-PAI adalah aplikasi berbasis android yang memiliki fungsi sebagai media untuk menyampaikan hasil kinerja. Tiga menu utama yang tersedi diantaranya yang pertama adalah Notifikasi yang berisi pesa-pesan, pemberitahuan, himbauan atau berita dari Kemenag Puat yang dapat diterima secara cepat untuk ditindak lanjuti. Kedua,  menu Rencana dan Realisasi Kegiatan yang berfungsi menyampaikan laporan kegiatan. Sedangkan yang ketiga adalah menu Materi Penyuluh yang berisi materi-materi penyuluhan yang dapat digunakan untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat.

Bimbingan teknis yang dimotori oleh Pokjaluh Kankemenag Kota Magelang ini dimaksudkan untuk kesiapan penyuluh agama Islam Non PNS dalam mengoperasinalkannya.  

Shanti Maharanti Ketua Pokjalauh dalam bimteknya menuturkan bahwa untuk membuka aplikasi ini, penyuluh harus memasukan password 6 digit yang diambil dari tanggal, bulan dan tahun lahir mereka. Jadi tak akan tertukar dengan penyuluh lainnya dan selain penyuluh tidak bisa menjadi member. Selain itu juga bisa dipakai penyuluh untuk membuat modul atau rencana kegiatan di masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban. (Hari/rf).