Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kankemenag Kabupaten Pekalongan melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal” bagi para Kepala KUA, Penyuluh Non PNS dan Pelaku Usaha, bertempat di Aula Kankemenag  kab.Pekalongan. Jumat, 28 Januari 2022

Dalam sambutan Kepala Kankemenag kabupaten Pekalongan, H.Kasiman Mahmud Desky,M.Ag menyampaikan kepada seluruh hadirin untuk mengetahui arti pentinya produk halal, komsumsi halal serta jaminan lebel halal atau sertifikasi halal, yang perlu sekali untuk disosialisasikan ke masyarakat.

Bertindak selaku pemateri adalah Kepala Pusat Pembinaaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal  BPJH Kementerian Agama RI, Dr.H.A Umar MA, yang menyampaikan bagaimana ciri ciri sebuah produk halal dan pentingnya sertifikasi produk halal serta tata cara mengajukan sertifikat halal juga bagaimana dan mengapa proses pendampingan produk halal, harus digalakkan.

H. A.Umar, juga menguraikan kenapa negara menangani jaminan produk halal? Dalam bahasa regulasi, ialah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal. Jaminan Produk Halal adalah menyangkut kepentingan masyarakat luas dan ekonomi nasional.

Dijelaskan pula bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus melakukan penyiapan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) guna mendukung percepatan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal.

Upaya penyiapan Pendamping PPH tersebut, lanjut H A.Umar, merupakan  perwujudan dari amanat regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH),dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 mengatur secara khusus mekanisme Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK. Hal itu sejalan dengan semangat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk memberi kesempatan dan berbagai kemudahan bagi para pelaku UMK dalam mengembangkan usahanya.

Sebagaimana ketentuan regulasi, PPH atau Proses Produk Halal itu sendiri adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. Pendampingan PPH merupakan kegiatan mendampingi pelaku UMK dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk, dalam rangka melaksanakan kewajiban sertifikasi halal. Pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi. “Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK dengan mekanisme self declare artinya mereka cukup membuat pernyataan dari mereka sendiri yang sudah memenuhi standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk disertifikasi, dimana hal ini dilaksanakan dengan wajib memenuhi kriteria, seperti produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.” jelas H.A.Umar.(Ant/bd).