Tentukan Arah Kiblat Untuk Pembangunan Mushala Di Kelurahan Kedungsari

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Pengukuran arah kiblat merupakan proses yang harus dilakukan sebelum Masjid atau Mushala dilakukan pembangunan fisiknya. Pengukuran arah kiblat tidak hanya menjadi pedoman dalam melakukan ibadah sholat saja, akan tetapi juga menjadi acuan pelaksana pembangunan dalam menentukan tata letak dan ruang.

Tim pengukur arah kiblat Kankemenag Kota Magelang hari ini malakukan survei lapangan dan menentukan arah kiblat lokasi yang terletak di RT 3 RW 7 Kelurahan Kedungsari Kecamatan Magelang Utara.  Lokasi ini rencanya akan didirikan bangunan mushala untuk kebtuhan beribadah bagi umat Islam dilingkunag sekitarnya. (Selasa, 12/1).

Kasi Pakis didampingi Pejabat Gara Zawa beserta staf Bimas Islam Kankemenag Kota Magelang selain mengukur ketepatan arah kiblat, juga memberikan pencerahan mengenai tata cara dan prosedural  pembangunan mushala kepada pengurus dan panitia pembangunan mushala.

“Setelah arah kiblat diukur, panitia pembangunan mushala hendaknya memenuhi terlebih dahulu ketentuan administrasi pembangunan tempat ibadahnya kepada instansi yang terkait, yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Magelang. Sebagai umat mayoritas dinegeri ini, kita harus menjadi teladan kebaikan baigi umat yang lain dalam hal ketaatan kita kepada aturan yang berlaku,” ujar Gara Zawa, Abdul Haris Tri Kusuma Edi.

Pada kesempatan yang sama Kasi Pakis juga mengingatkan agar setelah bagunan mushala terwujud, jangan dibiarkan kosong. Rangkulah saudara-saudara seagama kita untuk rajin beribadah di mushala untuk meningkatkan kedekatannya dengan Alloh SWT.

” Selenggarakanlah berbagai kegiatan yang keagamaan seperti pengajian, tahlilan, yasinan, TPQ dan kegiatan produktif keumatan yang sesuai dengan kultur disini,” ungkap Fathurrahim. (Hari/rf).