Tertibnya EMIS Cermin Kredibilitas Pesantren

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Mungkid – EMIS yang merupakan kepanjangan dari Education Management Information System mempunyai fungsi melakukan pendataan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Seperti Pondok Pesantren, Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ), Pendidikan Diniyah Formal, Satuan Pendidikan Muadalah, PPS Wajar Dikdas dan Paket yang berada di bawah naungan Pondok Pesantren.

Untuk Meningkatkan Tertibnya pendataan, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis Evaluasi Data EMIS Online yang diselenggarakan di Op Room Kemenag Kabupaten Magelang pada hari Rabu,(26/01/2022).

“Pondok pesantren, Lembaga Pendidikan Al Quran merupakan Lembaga yang mencetak karakter generasi bangsa, jangan sampai tergerus oleh kebijakan,” kata Panut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang dalam sambutannya.

Kebijakan-kebijakan dari Kementerian Agama menuntut ketertiban dari administrasi suatu lembaga. Salah satu fungsi emis diantaranya bagi lembaga yang melakukan entry data EMIS berhak mendapatkan pelayanan lembaga dari Kementerian Agama. Untuk fungsi selanjutnya, lembaga berkesempatan mendapatkan berbagai bantuan pendidikan dimana pada salah satu syarat penerima bantuan terdaftar pada Kemenag yang pendaftarannya melalui EMIS.

“Emis harus tetap jalan walopun tidak bertujuan untuk mendapatkan BOS atau tidak ingin mendapatkan bantuan, minimal ketika ada kebijakan tidak kalang kabut,” lanjut Panut menjelaskan betapa pentingnya ketertiban pengisian emis terkait dengan kebijakan umum Kementerian Agama. Selanjutnya Panut juga memberikan saran agar melakukan pendekatan terhadap Kyai atau penentu kebijakan lembaga demi kelancaran pendataan EMIS.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kemenag Kabupaten Magelang memberikan apresiasi kepada PD. Pontren Kemenag Kabupaten Magelang yang mengurusi 335 Lembaga serta memberikan semangat pada 30 operator EMIS PD Pontren.

“Operator EMIS walopun terkadang dibatasi waktu harus bisa mengkoordinasikan dengan binaannya, karena keberhasilan dalam ketertiban pendataan EMIS terletak pada operator-operator EMIS,” lanjutnya.

Ketertiban pendataan EMIS menjadi kosentrasi khusus agar segala sesuatu yang terkait dengan kebijakan berjalan dengan lancar tanpa terkendala. Karena sesungguhnya ketertiban EMIS adalah cerminan kredibilitas lembaga.(FS/Sua)