APRI Kabupaten Magelang Dukung Penuh Tim Entri Data KUA Kecamatan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Mungkid – Guna memberikan pelayanan terbaik terutama terkait dengan pelayanan nikah yang ada di KUA bagi masyarakat, kekompakan antara Penghulu dan pengelola entri data sangat diperlukan.  Mengingat di era digital ini penggunaan aplikasi-aplikasi digital yang digunakan merupakan jantungnya KUA. Terkait hal tersebut Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) kabupeten Magelang menyadari pentingnya rapat koordinasi serta sharing ilmu antara pengelola data KUA agar semakin berkembang dan maju.

“Masalah pelayanan pernikahan merupakan tanggung jawab bersama antara penghulu dan tim entri data, harus bisa kompak, tidak boleh stres dan penuh tanggung jawab,” kata Musa, Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Magelang dalam acara Rapat Koordinasi (RAKOR) tim entri data KUA kecamatan se-kabupaten Magelang, pada hari Kamis, (27/01).

Agenda acara yang diselenggarakan di Rumah Makan Raja Kosek Srowol tersebut dihadiri oleh Kasi dan pegawai Bimas Islam Kemenag kabupaten Magelang, petugas tim entri data dari tiap-tiap KUA kecamatan dan perwakilan dari APRI kabupaten Magelang.

“Bimas sangat bangga dan bahagia karena APRI sudah mau menjembatani dan menyediakan dana untuk kegiatan ini,“ ungkapnya memberikan apresiasi kepada APRI atas support dan kontribusinya dalam pelaksanaan RAKOR tim entri data KUA.

“Semoga kedepan bisa memberikan progress yang signifikan bagi perkembangan kualitas SDM pengelola entri data KUA,” lanjutnya.

Ajakan kepada seluruh tim entri dan APRI terkait dengan 10 tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang harus diperhatikan bersama juga disampaikan dalam agenda kegiatan tersebut oleh Kasi Bimas Islam kemenag kabupaten Magelang. “KUA itu Kantor Urusan Agama, yang bukan hanya memiliki layanan pernikahan dan urusan rumah tangga tetapi ada 10 layanan KUA yang diatur dalam PMA No.34 tahun 2016 yang harus menjadi perhatian bersama,” papar Musa.

10 tupoksi KUA itu meliputi: pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah rujuk, penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, pelayanan bimbingan keluarga sakinah, bimbingan pelayanan kemasjidan, pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah, pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam, pelayanan bimbingan zakat dan wakaf, Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA kecamatan, Layanan bimbingan manasik haji.(FS/Sua)