081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Tahun 2022 Akan Disalurkan Setiap Caturwulan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Humas) – Nur Abadi, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pesantren memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Hibah Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Tahun 2022 di Ruang Rapat PTSP, Kamis (17/2).

Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan adalah bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah kepada para pengajar pada agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha di Provinsi Jawa Tengah. Insentif ini diberikan dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan program yang menunjang terhadap kesejahteraan dan kinerja Pengajar Keagamaan di Jawa Tengah.

Tampak hadir dalam rakor, Muhammad Yusuf selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemprov. Jateng dan segenap Tim Kerja Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Tahun 2022 Kanwil Kemenag Prov. Jateng.

“Bantuan insentif ini telah berjalan sejak tahun 2019 hingga tahun ini 2022, hal ini menjadi catatan yang menarik karena sampai hari ini tidak diputus, alhamdulilah. Banyak hal yang harus kita persiapkan,” tutur Nur Abadi.

“Kita juga patut bersyukur, alhamdulialh, beliau-beliau para pengajar dimasing-masing keagamaan terus memiliki kmitmen untuk mencerdaskan anak bangsa. Maka kita sebagai Pemerintah harus menguasahakan kesejahteraan mereka, salah satunya dengan bantuan insentif ini,” imbuhnya.

Muhammad Yusuf, menuturkan jumlah insentif yang diberikan kepada para pendidik yakni sebesar Rp 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) per tahun untuk setiap individu. Rencananya, melalui Kanwil Kemenag Prov. Jateng akan disalurkan setiap caturwulan.

“Untuk jumlah insentif yang diberikan pada masing-masing pendidik masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni sebesar satu juta dua ratus ribu per tahunnya yang rencananya akan disalurkan setiap caturwulan dan insyaallah besok April sudah dapat dicairkan untuk insentif termin satu,” tutur Yusuf.

“Selaras dengan dawuhnya Pak Kepala Biro Kesra terkait biaya operasional dapat digunakan untuk melaksanakan rapat evaluasi. Harapannya dengan adanya evaluasi maka apabila ada kekurangan atau penambahan kuota penerima, insyallah dapat diselesaikan dengan baik dan terus menyejahterakan masyarakat,” imbuhnya.

Jumlah penerima bantuan insentif pada tahun 2022 sebanyak 211.455 orang dengan total insentif sebesar Rp 254.246.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Empat Milyar Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah) sudah beserta alokasi biaya operasional atau anggaran pengelolaan hibah sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) digunakan untuk operasional Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Tahun 2022 tingkat Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (da/rf)