081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Kab. Temanggung Gelar Bimtek Simkah Web

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pencatatan perkawinan melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Nikah berbasis Web (Simkah-Web), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bagi Operator Simkah-Web pada KUA Kecamatan se-Kabupaten Temanggung, bertempat di Rumah Makan Kampoeng Sawah Temanggung, Rabu (23/2).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir dan  diikuti oleh 20 orang operator Simkah Web KUA Kecamatan se-Kabupaten Temanggung dan 20 perangkat desa dengan menghadirkan narasumber Kepala Kankemenag, Kasubbag TU dan Staf Bimas Islam selaku operator WEB.

Dalam sambutannya,  H. Ahmad Muhdzir beliau menyampaikan materi tentang 5 Core Value  yaitu pertama, orientasi pelayanan : niat utama dalam bekerja, ASN yang berakhlak dan ASN yang melayani bukan malah minta dilayani. Tujuan kita bekerja adalah menolong orang, membantu masyarakat dan melayani. Motivasi kita bekerja untuk membantu orang lain dan bermanfaat untuk orang lain. Kedua, akuntabel : bertanggung jawab atas kepercayaan kepada kita. Ketiga, kompeten : terus belajar dalam bekerja. Keempat, menyebarkan nilai-nilai Moderasi Beragama. Kelima, kolaboratif

Selain itu beliau mengharapkan kepada operator Simkah harus mampu memvalidasi data dengan benar saat melakukan penginputan data-data yang dibutuhkan dalam aplikasi Simkah. Karena data yang valid sangat diperlukan dalam keberhasilan proses pencatatan nikah secara elektronik.

Sebagai informasi, aplikasi Simkah-Web memiliki beberapa keunggulan diantaranya: aplikasi terintegrasi dengan data pada kementerian terkait secara nasional, Saat mencetak buku nikah akan keluar QR code yang terkoneksi dengan aplikasi sehingga buku nikah tidak mudah dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, laporan data nikah dapat dilihat secara real time sehingga memudahkan monitoring pelaksanaan nikah secara nasional termasuk memantau ketersediaan buku nikah di setiap wilayah.

Sementara Kasubbag TU, H. Agus Latif pemateri kedua menyampaikan urgensi Revitalisasi KUA Kecamatan dalam mewujudkan pelayanan prima.

“KUA mempunyai peran penting dan tupoksi KUA Kecamatan, kita sebagai pelayan masyarakat, harus bisa melayani dengan baik. Revitalisasi KUA dimasa kini sangat penting untuk segera dilakukan, karena layanan pada KUA yang merupakan tangan panjang dari Kementerian Agama dimana bersentuhan langsung dengan masyarakat,“ jelasnya. Menteri Agama RI menetapkan Revitalisasi KUA sebagai salah satu kebijakan prioritas Kementerian Agama. Peningkatan layanan antara lain dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital, sehingga layanan di KUA semakin mudah diakses oleh masyarakat. Tahun 2022, ditargetkan 100 KUA Kecamatan yang direvitalisasi. Maka KUA di Kabupaten Temanggung diharapkan siap menjalani dan melayani masyarakat.(sr/rf)