081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Kendal Rekam Biometrik Jemaah Haji Pelimpahan Porsi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal melalui seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) memfasilitasi pelaksanaan rekam biometrik bagi jamaah haji penerima pelimpahan porsi yang telah mengusulkan, perekaman biomatrik dilakukan langsung oleh tim dari Bidang PHU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kamis (10/2).

Sebanyak 55 jamaah dari Kabupaten Kendal yang telah mengusulkan pelimpahan nomor porsi secara bergantian melaksanakan rekam biometrik sesuai jadwal jam kehadiran sebagaimana telah diatur oleh PHU Kemenag guna tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengurangi kerumunan.

Kakan Kemenag Kendal, H. Mahrus sambut baik pelaksanaan rekam biometrik jemaah haji penerima pelimpahan porsi dengan sistem jemput bola dari PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Hal ini dinilai efektif karena dapat mengurangi mobilitas masyarakat untuk ke luar daerah.

“Tahun ini kembali dilaksanakan rekam biometrik bagi jemaah haji penerima pelimpahan porsi dikantor Kemenag Kabupaten Kendal, sebelumnya pelaksanaan biometrik dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Namun sejak 2021 lalu pelaksanaannya mulai dilakukan di Kemenag Kabupaten, hal ini tentu sangat membantu dan meringankan bagi kita juga para jamaah,” ungkapnya.

Kasi PHU pada Kankemenag Kendal, Nur Qoidah mengatakan kegiatan pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari Kepdirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Porsi Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen. 

“Pelaksanaan pelimpahan nomor porsi ini dilakukan tim Siskohat Kanwil yang turun menjemput bola ke daerah di mana asal jemaah yang mengusulkan, sebagai bagian dari pelayanan prima dan pelayanan yang kian dekat dengan jamaah,” terang Nur Qoidah.

Terkait persyaratan dalam proses perekaman foto dan sidik jari (Biometrik) penerima pelimpahan porsi, diantaranya adalah membawa beberapa berkas untuk diverifikasi oleh petugas dari Kementerian Agama setempat, yaitu salinan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya. (bel/rf)