Kepala KUA Dorong Badko LPQ Tingkatkan Peran Dalam Berantas Buta Huruf Al-Qur’an

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Untuk memberantas buta aksara Al-Qur’an, diperlukan peran serta dan andil dari sejumlah pihak. Termasuk lembaga keagamaan, masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan juga para guru. Sehingga, tujuan pemberantasan buta aksara Al-Qur’an bisa tercapai.

Termasuk peran dari Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al Qur’an (BADKO LPQ) Kecamatan Eromoko sangat di nantikan, karena di lembaga ini berhimpun guru-guru TPQ yang dengan ikhlas ikut melakukan upaya pembinaan baca tulis Al Qur’an.

Hal itu disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Eromoko, Sartono saat memberikan sambutan dalam acara pengukuhan pengurus Badko LPQ Kecamatan Eromoko masa bhakti 2022 – 2027 Ahad (12/02) di pendopo Kecamatan Eromoko. Turut Hadir Camat Eromoko dan jajaran Forkompinca, Ketua badko LPQ Kabupaten Wonogiri, Kepala KUA, Tokoh Agama Eromoko dan pengurus Badko LPQ Kec. Eromoko.

“Kalau kita ingin berhasil dalam pemberantasan buta aksara bagi anak-anak kita, tentunya semuanya harus bekerja sama. Saya sangat mengapresiasi kerja-kerja para guru TPQ/TPA yang telah mengabdikan ilmunya untuk bangsa dan agama,” ujar Sartono.

Sedangkan Ketua Badko LPQ Kabupaten Wonogiri, H. Mursidi menyampaikan ucapan selamat kepada ketua dan para pengurus baru Badko LPQ Kecamatan Eromoko masa bhakti 2022-2027 yang baru saja dilantik.

“Saya percaya optimis Ketua Badko LPQ Eromoko  bersama jajarannya akan terus berupaya sekuat tenaga untuk meningkatkan kualitas pendidikan Al-Quran bagi anak-anak supaya menjadi generasi penerus bangsa yang Islami dan berkualitas,” ungkap H. Mursidi.

Seperti di ketahui sesuai Keputusan Dirjen Pendis No 91/2020 merupakan aturan baru dan turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam. Ada banyak perubahan jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. “Salah satunya yang paling mencolok adalah penyebutan TPQ diubah menjadi LPQ,” ujarnya.

LPQ adalah akronim dari Lembaga Pendidikan Al-Qur’an. Di dalam Keputusan Dirjen tersebut, izin operasional LPQ dipecah menjadi 5 jenis atau tingkatan. Sementara dulu hanya ada 3 jenis, yaitu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Al-Qur’an, Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan Rumah Tahfiz Al-Qur’an (RTQ).(Mursyid/Sua)