KUA Revitalisasi, Model Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Keluarga

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Mungkid – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan etalase layanan Kementerian Agama di tingkat bawah, akan melaksanakan program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Keluarga. Hal ini tentu saja akan berdampak, layanan KUA akan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Faizah Hanik, melalui media WhatsApp, usai saat mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Program KUA Percontohan  Pemberdayaan Ekonomi Umat, di Hotel Aston Kartika, Jakarta Barat,  Rabu, (09/02/2022).

“Salah satu tupoksi KUA di ranah Zakat dan Wakaf adalah pemberdayaan ekonomi umat, bekerja sama dengan Baznas dan LAZ. Sebagai etalase Kemenag di tingkat bawah, harus semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya, khususnya di tingkat kecamatan,” kata Faizah Hanik.

“Di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf, ada 4 sasaran kegiatan Revitalisasi KUA meliputi optimalisasi layanan zakat wakaf di KUA, peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur layanan zakat wakaf, peningkatan kapasitas SDM Zakat Wakaf di KUA, dan dukungan Anggaran Zakat Wakaf di KUA,” lanjut Faizah.

Faizah Hanik menyampaikan, sesuai paparan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Prof. DR. Kamaruddin Amin, MA, ada 10 titik pemberdayaan ekonomi umat di KUA yang dianggarkan oleh DIPA Kemenag RI pada KUA percontohan.

Dalam bidang pemberdayaan Wakaf ada lima titik pelayanan KUA yang meliputi legalitas Tanah Wakaf, pendataan dan digitalisasi wakaf, pengarsipan dan pengamanan harta benda Wakaf, pendataan dan  pembinaan nazhir, dan pelayanan konsultasi, sosialisasi literasi wakaf.

Sedangkan dalam bidang Zakat, kelima titik pelayanan KUA meliputi konsultasi, sosialisasi dan literasi zakat, pendataan & pembinaan amil, optimalisasi pengumpulan zakat melalui UPZ BAZNAS, dan peningkatan pemberdayaan zakat berbasis kelompok masyarakat.

“Pemberian bantuan Pemberdayaan Ekonomi Umat berbasis keluarga dengan sasaran keluarga terdampak pandemi Covid-19 berupa modal usaha sebesar 10juta bagi 10 keluarga di 11 lokasi KUA Percontohan Ekonomi Umat. Bentuk usaha meliputi usaha perdagangan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan hingga usaha jasa,” kata Faizah.

Melalui pemberdayaan ekonomi umat berbasis keluarga, diharapkan ada tiga hal yang bisa diwujudkan yaitu meningkatnya kesejahteraan keluarga terdampak Covid-19 pada tingkat kecamatan, membangun kemitraan lintas Kementerian Agama, BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat dalam optimalisasi pemberdayaan ekonomi umat, dan meningkatnya literasi Zakat dan Wakaf.(m45k/Sua).