Mal Pelayanan Publik Resmi Diperkenalkan Untuk Masyarakat Kota Magelang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Untuk berikan kemudahan layanan bagi masyarakat,  Pemerintah Kota Magelang hari ini (Kamis, 25/2) resmi memperkenalkan atau soft launching Mal Pelayanan Publik (MPP). MPP yang belokasi di lantai 2 Gedung Kyai Sepanjang ini memiliki 26 tenant yang terdiri atas 10 OPD Kota Magelang, 10 instansi vertikal, 3 perbankan, 1 OPD provinsi, 1 BUMD, dan 1 kepolisian.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), MPP akan memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. “Memudahkan koordinasi antar instansi yang memberikan pelayanan di mal pelayanan publik serta meningkatkan daya saing global dan memberikan kemudahan berusaha di daerah,” kata M. Abdul Azis.

Dalam sambutannya Wali Kota Magelang menyampaikan bahwa MPP telah disiapkan sejak Walikota sebelumnya, Pilihan lokasi MPP yang berada di tengah Kota Magalang ini dinilai strategis untuk memudahkan akses oleh masyarakat. MPP Kota Magelang merupakan pintu awal untuk pelayanan yang lebih baik.

“Harapan saya semua pelayanan di sini harus baik dan birokrat jangan mempersulit, Masyarakat dapat terlayani dengan lebih baik. Terima kasih kepada DPMPTS yang sudah berusaha untuk membentuk MPP ini,” kata M. Abdul Azis.

Semantara itu ditemui pasca memimpin do’a, Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Koa Magelang ikut menyampaikan rasa syukur dan dukungannya. “Alhamdulillah kini masyarakat Kota Magelang memiliki MPP. Konsep MPP adalah one stop service, diharapkan bisa lebih cepat dan mudah untuk berbagai layanan yang diperlukan,” ujar Helmi.

“Sebagai bentuk dukungan atas program peningatan kualitas layanan kepada masyarakat, Kementerian Agama Kota Magelang juga membuka stan di MPP ini. Kami akan selalu bersinergi dengan Pemkot Magelang secara proporsional dalam membangun dan melayani masyarakat Kota Magelang,” lanjutnya.

MPP menyatukan bermacam layanan yang diberikan oleh perangkat daerah kota, perangkat daerah provinsi, kementerian/lembaga, BUMN/BUMD dan unit layanan pendukung lainnya dalam satu lokasi. Tentunya hal ini tidak hanya dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat layanan semata, akan tetapi juga untuk mmeberikan kenyamanan masyarakat memperoleh pelayanan. (Hari/rf).