Pembinaan Penghulu di Lingkungan Kemenag Kab. Temanggung

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Dalam rangka memberikan informasi dan meningkatkan kinerja penghulu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung  melalui Seksi Bimas Islam  menggelar pembinaan penghulu, di Rumah Makan Kampoeng Sawah Temanggung, Rabu (9/2).

Dalam laporannya sekaligus memberikan materi, Kasi Bimas Islam H. Munsiri menyampaikan pembinaan ini diikuti  40 orang peserta 25 penghulu se Kabupaten Temanggung dan 15 Perangkat Desa se Kabupaten Temanggung dengan narasumber Kepala Kementerian Agama Temanggung, Kasubbag TU dan Kasi Bimas Islam. 

Kasi Bimas Islam selaku narasumber menyampaikan Materi Komitmen Layanan Nikah Rujuk, disamping itu KUA kecamatan kedepannya akan menjadi revitalisasi. Sehingga kita harus mempunyai komitmen dalam melayani masyarakat. Menempatkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel dan moderat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama. Cakupan kebijakannya meliputi perbaikan infrastruktur,

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir pada kesempatan tersebut menyampaikan beberapa hal terkait keberadaan penghulu yang dapat memberikan contoh keteladanan yang baik bagi masyarakat dan tentang  moderasi dan revitalisasi KUA kecamatan.

“7 indikator / program Kantor Kementerian Agama yaitu  : Penguatan moderasi, Transormasi digital, Revitalisasi KUA, Cyber Islamic Center, Kemandirian pesantren, Tahun Toleransi 2022, Religiosity Index (RI). Lebih lanjut dijelaskan empat indikator utama moderasi beragama, yaitu komitmen kebangsaan, anti kekerasan, toleransi, dan menghargai kearifan lokal,” jelasnya.

Beliau menguraikan bahwa transformasi digital merupakan kebijakan ingin mewujudkan Kementerian Agama sebagai pusat layanan pendidikan dan keagamaan yang cepat, tepat, akurat, dan terintegrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Untuk  Revitalisasi KUA, kebijakan ini akan menempatkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel dan moderat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama. Cakupan kebijakannya meliputi perbaikan infrastruktur, standar layanan dan sumber daya manusia.

Selanjutnya Cyber Islamic Center (CIU) akan menjadi media fleksibel yang dapat membantu bagi elemen guru, penyuluh agama, penghulu, dan masyarakat pada umumnya yang membutuhkan peningkatan kapasitas dengan waktu yang terbatas. Dijelaskan pula kemandirian pesantren untuk  mewujudkan pesantren agar memiliki sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan, sehingga dapat menjalankan fungsi pendidikan dakwah dan pemberdayaan masyarakat dengan optimal.

Lanjut Ahmad Muhdzir tentang tahun Toleransi 2022, dimaksudkan untuk mewujudkan lahirnya suasana kebangsaan yang penuh toleransi tanpa diskriminasi. Dan Religiosity Index (RI) adalah kebijakan yang ingin menjadikan Indonesia sebagai barometer kualitas persaudaraan antar sesama umat Islam, sebangsa dan umat manusia, sehingga dapat menjadi pusat pendidikan moderasi beragama dan kebhinnekaan dunia.

Dalam kesempatan yang sama  Kepala Subbag TU, H. Agus Latif menyampaikan materi urgensi revitalisasi KUA kecamatan.  Dalam mewujudkan layanan prima ini revitalisasi KUA dimasa kini sangat penting untuk segera dilakukan, karena layanan pada KUA yang merupakan tangan panjang Kementerian Agama.

“Kementerian Agama ini bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu Menteri Agama RI menetapkan Revitalisasi KUA sebagai salah satu kebijakan prioritas Kementerian Agama. Peningkatan layanan antara lain dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital, sehingga layanan di KUA semakin mudah diakses oleh masyarakat, “ujarnya.

Ditambahkan tahun 2022, ditargetkan 100 KUA Kecamatan yang direvitalisasi. Maka KUA di Kabupaten Temanggung diharapkan siap menjalani dan melayani masyarakat. Melaksanakan diskusi dengan perangkat desa, untuk menyamakan dasar penulisan N1 dan lain-lain, sebagai dasar pembuatan Pemeriksaan Nikah (NB), Register yang selanjutnya menjadi produk hukum.(sr/rf)