Pembinaan PNS Kemenag Kab. Temanggung Dan Sosialisasi SKP Tahun 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Dalam rangka meningkatkan kinerja guru madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Pendidikan Madrasah menyelenggarakan kegiatan pembinaan PNS dan sosialisasi SKP tahun 2021. Kegiatan ini diikuti oleh 32 orang guru PNS, bertempat di aula rumah makan Lechan Kedu  Kamis, (24/2).

Guru PNS berjumlah 32 orang ini berada di wilayah binaan Kecamatan Kedu, Bulu, Tlogomulyo, Parakan, Kledung dan Bansari. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut mensikapi SE Permenpan RB Nomor 3 tahun 2021.

H. Ahmad Sugijarto, selaku Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dalam pembinaannya menyampaikan bahwa pilar pendidikan zaman sekarang berupa penekanan pada karakter, kompetensi dan literasi. Sehingga guru diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan kondisi kekinian.

Beliau menyampaikan agar guru-guru di madrasah mampu membawa peserta didik dalam kondisi pembelajaran abad 21.

“Hal itu sesuai dengan empat kompetensi yang harus dimiliki siswa di abad 21 yang disebut 4C, yaitu Critical Thinking and Problem Solving (berpikir kritis dan menyelesaikan masalah), Creativity (kreativitas), Communication Skills (kemampuan berkomunikasi) dan Ability to Work Collaboratively (kemampuan untuk bekerja sama),“ urainya.

Berkaitan dengan penyusunan SKP PNS disampaikan oleh Musrifah. Dalam paparannya, dijelaskan bahwa dasar hukum SKP tahun 2021 adalah Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. SE Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2021 tentang tentang penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil tahun 2021, serta SE Kepala BKN Nomor 1/SE/1/2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil tahun 2021. Harapannya dari sosialisasi SKP ini, 32 orang guru PNS tersebut dapat menyusun SKP secara mandiri. SKP yang nantinya akan disusun terbagi dalam 2 Periode yaitu periode Januari-Juni 2021. Teknis penyusunan SKP dan format SKP periode ini berdasarkan peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2013 tetang pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011. Sedangkan periode Juli- Desember 2021, teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan PP Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. (syn/rf)