081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Penyelenggara Zawa undang PUS dan BSI

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Penyelenggara ZAWA Kemenag Kota Surakarta bersama BSI dan PUS (Paguyuban UMKM Solo) mengadakan kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal serta Pengembangan Usaha UMKM Selasa, (8/2/2022) di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta. Ketua PUS, Imam Santoso menyampaikan ada 25 UMKM Kota Surakarta mengikuti kegiatan dan mengadakan pameran produk usaha agar dapat dikenalkan. PUS juga memandu berjalannya usaha sampai halal. “Kami tidak hanya mnerima pendftaran namun kami memandu sampai terkirimnya dokumen pengajuan dan jika membutuhkan terkait permodalan silakan mnghubungi rekan-rekan dari BSI,” ujarnya.

Zarkasi, KaSubbag TU mewakili Kepala Kantor menyampaikan pentingnya sertifikasi halal mengingat khususnya di Kota Surakarta adalah sebuah tempat yang menjadi pusat kuliner pada wisatawan. Zarkasi juga mengucapkan selamat datang dan terimakasih atas peran serta dalam acara ini yg sudah direncanakan cukup lama. Ia menjelaskan peran produk halal diantaranya ;

  1. Merupakan perintah agama utamanya muslim yang wajib mengkonsumsi halal dan baik seperti dalam QS. Al baqoroh 168 apalagi untuk makanan dan minuman.
  2. Regulasi pemerintah bidang jaminan produk halal.
  3. Kebutuhan umat, khusus di Kota Solo yang menjadi pusat kuliner jika ada jaminan produk halal tentu pengunjung akan nyaman.

“Sering kita jumpai penjual makanan menampilkan logo halal, namun belum ada cap asli dari MUI,”tegasnyan. Sertifikat Halal bagi Perusahaan atau pelaku usaha seluruhnya, dan bukan khusus untuk umat Islam. “Kita tdk bisa hanya koordinator yang punya lab sendiri dan menyatakan diri halal, namun harus disaksikan oleh lembaga yang berwenang diberi kewenangan pemerintah yaitu BPJPH,”jelasnya.

Kepala Seksi Penyelenggara Zawa, Encep Moh Ilham selaku narasumber menyampaikan bahwa melalui acara ini diharapkan bisa menyampaikan informasi mengenai Sertifikat halal lebih mudah bagi pelaku usaha UMKM dikarenakan mengomsumsi sesuatu yang halal adalah wajib. Tahun 2024 jika ada barang yang tidak memiliki sertifikat halal akan ditarik, Di Surakarta sudah banyak yang mengajukan sertifikat halal agar produknya halal dan akan dijamin kehalalalnya. Encep Moh Ilham menyampaikan metode ada 2 macam. “Metode pengajuan Sertifikasi Halal ada 2, yaitu metode rumit dan metode tidak rumit. Metode rumit apabila bahan bakunya harus ada pengujian laboratorium. Dan Metode tidak rumit tidak memerlukan pengujian laboratorium dalam bahan bakunya”. jelasnya

Arfa salah satu pelaku usaha dari UMKM yang mengkuti sosialisasi sertifikasi halal menyampaikan melalui kegiatan sosialisasi sertifikasi halal ini bisa memotivasi umkm yang ada di solo khususnya agar produk mendapat jaminan kehalalalnya. “Kegiatan ini sangat memotivasi para pelaku UMKM, yang bisa lebih luas lagi untuk pemasaannya karena mau tidak mau ditampilkan di toko atau disebarluaskan di indonesia itu harus ada cantuman halalnya. Dengan ada pencantuman halal dan ijin-ijin yg menyertai itu otomatis akan memperbesar peluang bagi para umkm untuk memasarkan produknya masing2, dengan komitmen jaminan kehalalannya dan higenisitasnya atau kualitas dari produknya,”ujarnya. (vk/my/bd)