Prokes Bagi Catin

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan – Menindak lanjuti SE Menteri Agama, SE Dirjen Bimas Islam juga SE Bupati Pekalongan, Kantor Urusan Agama Kecamatan Tirto memperketat penerapkan Protolol Kesehatan (Prokes) kepada Calon Pengantin yang akan melakukan Pernikahan baik di kantor maupun di rumah dan mewajibkan bagi calon pengantin wali dan saksi untuk melampirkan bukti swab sebagai syarat pernikahan. Kamis,10 Februari 2022

Belakangan ini masyarakat di takutkan penularan virus Corona-19 Omicron Variant yang berkembang dengan cepat di Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) memastikan syarat swab antigen dalam pelayanan nikah masih tetap berlaku.

Pelaksana Tugas Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag Adib Machrus mengatakan, persyaratan layanan nikah di KUA masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021 tersebut masih berlaku.

“Salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen,pihak yang wajib melakukan swab antigen sebelum acara pernikahan adalah calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi.” kata Ahmad Casmudi.

“Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.” lanjutnya.

“Bedasarkan laporan dari Kepala Puskesmas Tirto II,dr. Nailul Khasanah, ada calon pengantin di wilayah kecamatan Tirto yang test Swabnya Reaktif, itu yang juga kami jadikan alasan mengapa KUA Tirto memperketat Protokol kesehatan saat ini.” ungkap Ahmad.

Ahmad Casmudi juga mengingatkan penghulu untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan nikah.

Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen, dan pembatasan jumlah yang hadir, agar penularan virus Corona 19 dapat di minimalisasi di wilayah Tirto khususnya dan kabupaten Pekalongan pada umumnya. Protokol kesehatan juga di terapkan terhadap pelayan selain pernikahan, diantaranya Pelayanan Ikrar wakaf, Pelayanan Pembuatan Rekomendasi Nikah,Pelyanan Legalisasi Buku Nikah, Pelayanan pembuatan Duplikat Nikah.(Idw/Ant/bd).