Wakaf  Tanah Produktif  Bagi Masjid At-Taqwa.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan – Telah berlangsung pelayanan Ikrar Wakaf di KUA Talun pada hari Jumat 11 Februari 2022.

Pelaksanaan Ikrar Wakaf di ucapkan oleh wakif atas nama No’ah mengikrarkan wakaf tanah miliknya berupa tanah sawah seluas 415  m² yang berlokasi Dk. Peliputan Ds. Donowangun Kec. Talun yang diperuntukan sebagai Tanah Produktif bagi Masjid At-Taqwa.

Tanah wakaf tersebut dikelola oleh Kholidin selaku Nadzir perseorangan. Selain disaksikan 2 orang saksi, Sulaiman dan Casmuri, acara ikrar wakaf tersebut juga disaksikan Kades Ds. Donowangun dan tokoh masyarakat serta warga sekitar masjid.

Dalam kesempatan itu Kepala KUA Talun, H. Tadjudin M, S.Ag menyampaikan bahwa hakikat harta yang kita punya adalah ketika harta tersebut di permanenkan fungsinya seperti shodaqoh jariyah yaitu wakaf.

H.Tadjudin  juga mengarahkan agar Nadzir dapat mengelola sesuai amanah waqif, serta berkewajiban menata adminstrasinya, melaporkan ke BWI, dan ada hak bagi Nadzir untuk memperoleh maksimal 10% dari hasinya nanti.

Acara ikrar wakaf ini dilanjutkan penandatangan ikrar wakaf, penyerahan akta ikrar wakaf dan diakhir dengan ucapnya Alhamdulillah. (Rmd/Ant/bd)