Kakan Kemenag Kendal Serahkan Santunan Kematian

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendal menyerahkan santunan kematian peserta program JKK dan JKM kepada ahli waris salah satu guru / ustadz MDT Ula NU 04 Tarbiyatus Sibyan atas nama Muhammad Rosyidi, Rabu (9/3).
Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia dengan catatan status kepesertaan aktif. Untuk besar manfaat yang diberikan berkala 24 bulan yaitu sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus. Selain itu, jaminan kematian juga menanggung biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

BPJS Ketenagakerjaan ialah program yang dibentuk oleh pemerintah guna memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga pendidikan juga tak kalah penting, hal itu disampaikan Kakan Kemenag, Mahrus mengingat banyaknya keuntungan yang akan didapat dalam memberikan perlindungan atas resiko kecelakaan kerja.

“Sudah barang tentu manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang sangat penting yakni jaminan kecelakaan kerja. Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas,” tutur Mahrus.

JKM sendiri adalah jaminan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Seiring dengan rendahnya kepesertaan pekerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan organisasi pekerja meminta pemerintah menjadikan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) sebagai program strategis nasional.
Sementara Kepala Kantor BPJS cabang Kendal, Suriyadi mengharap adanya kerjasama untuk dapat meningkatkan pengguna BPJS Ketenagakerjaan di kalangan guru madrasah baik formal maupun non formal.

“Kami harap akan terjalin kerjasama yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memperluas penambahan kepesertaan di lingkungan Kemenag Kendal,” ujarnya. (bel/rf)