Pentingnya Memahami, Mencermati dan Mengintensifkan Sosialisasi SE Menag Nomor 5 Tahun 2022

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran – Seluruh pegawai selaku aparatur negara dan pemerintah harus loyal dengan semua kebijakan pemerintah. Harus berjalan satu komando dan turut mengamankan semua kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah sekaligus berusaha memahami dengan benar dan tuntas kebijakan dimaksud agar tidak ada suara sumbang apalagi sampai menentang.

Demikian disampaikan oleh kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Nurudin saat mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan musala di Aula kantor kepada seluruh pejabat struktural, pengawas, kepala madrasah negeri, penyuluh dan ASN satu atap, Senin, (7/3).

Menurutnya, penguatan masjid sebagai pusat peradaban dan penguatan spiritual sejatinya lebih utama dibandingkan membicarakan polemik Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022.

“Pahami dengan benar jangan langsung mengambil kesimpulan. Sebab sejatinya SE Nomor 5 Tahun 200 ini untuk memperbaharui Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor 101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang bertujuan untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat seperti tingkat volume suara yang menyebutkan maksimal 100 Desibel. Jadi tidak ada pelarangan penggunaan pengeras suara di masjid seperti yang ditangkap oleh beberapa orang yang kemudian menjadi polemik di masyarakat,” terang Nurudin.

Nurudin juga berharap agar seluruh penyuluh agama Islam di jajarannya turut serta mengintensifkan sosialisasi Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 sebagaimana instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Musta’in Ahmad.

“Pastikan semua pengurus masjid dan musala sudah menerima dan memahami Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 dengan penyampaian yang bijaksana dari para penyuluh selaku garda terdepan Kementerian Agama agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” imbuhnya.(shl/Sua)