Perubahan Regulasi Terkait SKP

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan – Hadir sebagai perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Makhfudh, S.Ag, M.Sy dan M. Syaikhul Amin, SHI dalam kegiatan Sosialisasi Penyusunan SKP dan e-DUPAK JFT Penghulu  yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Bidang Urais mengadakan.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, tanggal 1 – 2 Maret 2022 di Grand  Wahid Hotel, diikuti oleh perwakilan penghulu Kab/Kota se-Provinsi Jawa Tengah yang berjumlah 80 (delapan puluh) peserta.

Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, H.Mustain Ahmad, SH, MH. Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa, “ Penyusunan SKP merupakan kewajiban bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil sebagai konsekuensi mengabdikan diri kepada negara maka secara kesatria harus taat dan loyal pada aturan regulasi yang telah ditetapkan oleh negara”. tuturnya.

Kegiatan Sosialisasi ini dipandang urgen mengingat adanya perubahan regulasi terkait SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), yakni dari PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS menjadi PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Manajemen Kinerja.

Sebagaimana dijelaskan oleh narasumber dari BKN Yogyakarta, Ninik Setyoningsih, SE, ada beberapa perbedaan terkait perubahan regulasi di atas

Beberapa perbandingan Penilaian Kinerja antara PP Nomor 46 Tahun 2011 dengan PP Nomor 30 Tahun 2019 dijabarkan sebagai berikut : 1.PP 46 menggunakan istilah Prestasi Kerja, sementara pada PP 30 menggunakan Kinerja PNS; 2. Sasaran Kinerja PNS pada PP 46 mengacu pada rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS, sementara pada PP 30 acuannya adalah hasil kerja yang akan dicapai oleh setiap PNS pada organisasi atau unit kerja sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja; 3.Target yang akan dicapai pada PP 46 yaitu jumlah beban kerja yang akan dicapai, sementara target yang akan dicapai pada PP 30 yaitu jumlah hasil kerja yang akan dicapai.

Dijelaskan pula pada PP 46 sasaran kerja memuat kegiatan tugas jabatan dan target sedang pada PP 30 memuat kinerja utama dan dapat memuat kinerja tambahan, kinerja utama dan kinerja tambahan paling sedikit memuat indikator kinerja individu dan target kinerja.

“Penyusunan SKP pada PP 46 didasarkan pada rencana kerja tahunan instansi, sementara pada PP 30 penyusunan SKP memperhatikan perencanaan strategis Instansi Pemerintah, Perjanjian Kinerja, Organisasi dan Tata Kerja, Uraian Jabatan dan/atau SKP Atasan Langsung,” ujarnya.

Aspek Perilaku Kerja pada PP 46 memuat Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerja sama dan Kepemimpinan, sedangkan pada PP 30 memuat Orientasi Pelayanan, Komitmen, Inisiatif Kerja, Kerja sama dan Kepemimpinan.

Pada PP 30 Penilaian dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai dan dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai yang setingkat di lingkungan unit kerja, masing-masing. Pada PP 30 Penilaian Perilaku Kerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, dan dapat berdasarkan Penilaian Rekan Kerja, setingkat dan/atau bawahan langsung.

Pada PP 46 bobot penilaian berupa Unsur SKP 60% dan Unsur Perilaku Kerja 40%, pada PP 30 berupa unsur SKP 70% dan perilaku kerja 30% dan bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian 360 derajat bobot penilaiannya yaitu unsur SKP 60% dan Perilaku Kerja 40%.

Pada PP 46 jika melebihi target maka penilaian SKP dapat lebih dari 100 sedangkan pada PP 30  jika melebihi target maka capaian kinerja paling tinggi pada angka 120.

Penilaian Prestasi Kerja PNS pada PP 46 dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 tahun, sedangkan pada PP 30 penilaian kinerja didasarkan pada pengukuran kinerja yang dapat dilakukan setiap semester serta didokumentasikan dalam dokumen pengukuran kinerja sesuai kebutuhan organisasi.

Pada PP 46 Nilai Prestasi Kerja PNS dinyatakan dengan : 91 – ke atas (sangat baik); 76 – 90 (baik); 61 – 75 (cukup); 51 – 60 (kurang); 50 ke bawah (buruk)

Pada PP 30 dinyatakan dengan : A). Sangat Baik (nilai 110 – 120 ditambah menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara). Jika nilai 110 – 120 tetapi tidak ada ide baru maka Nilai Prestasi Kerja PNS tidak akan mendapat predikat Sangat Baik. Atau sebaliknya, PNS memiliki ide baru akan tetapi nilai kurang dari 110,  PNS juga tidak akan mendapat predikat Sangat Baik; B). Baik, nilai 90 -120; C). Cukup, nilai 70 – 89; D). Kurang, nilai 50 – 69; dan E. Sangat Kurang, nilai < 50 Pada akhir penjelasannya Setyoningsih menyampaikan bahwa pada PP 30 mengatur tentang Tim Penilaian Kinerja PNS, Pemantauan Kinerja, Bimbingan dan Konseling Kinerja, Pemeringkatan Kinerja, Sistem Informasi Kinerja PNS, Pengelola Kinerja, Penghargaan dan Sanksi. Pada PP 46 tidak diatur. (Arb/Ant/bd).