PHU Kemenag Kendal Gelar Rakor dan Evaluasi PPIU

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal melalui Seksi Penyelanggara Haji dan Umrah (PHU) menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyelanggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) guna memastikan pelayanan jamaah umrah terlaksana sesuai regulai yang ada sehingga jamaah tidak dirugikan, Selasa (22/3).

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kendal yang diwakili Kepala Subag TU, Maesaroh meminta PPIU dapat memahami semua regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenag sebagai regulator maupun pemerintah Arab Saudi.

“PPIU diminta pahami seluruh regulasi dan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi,” jelasnya.

Meskipun sudah ada kelonggaran dalam pelaksanaan ibadah umrah di Arab Saudi perlu adanya edukasi dan sosialisasi yang harus dilakukan sebelum berangkat, jemaah harus memahami dan memaklumi situasi dan kondisi di Arab Saudi. Ketaatan, kepatuhan dan kedisiplinan jemaah dan penyelenggara untuk mematuhi regulasi yang ada sangat diperlukan agar jemaah tetap sehat dan aman dalam menjalankan perjalanan ibadah umrah.

Lebih lanjut Maesaroh mengatakan tujuan diselenggarakannya rakor ini adalah untuk menyamakan persepsi atau pemahaman terhadap regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi.

“Tujuan yang ingin dicapai dari Rakor PPIU Tahun 1443 H/2022 M adalah untuk menyamakan persepsi atau pemahaman terhadap regulasi yang ada baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Arab Saudi terkait kebijakan umrah dimasa pandemi saat ini,” imbuhnya.

Sementara Kasi PHU, Nur Qoidah menyampaiakan bahwa PPIU berhak berinovasi dalam menarik minat jamaah, dengan standar minimal yang harus dilaksanakan dalam pengawasan PPIU diantaranya tentang proses pendaftaran umrah, pengelolaan keuangan, pembinaan dan bimbingan, serta akomodasinya,.

“Silahkan pengelolan PPIU untuk berinovasi dan berkreasi untuk menarik minat calon jamaah asalkan tidak ada unsur penipuan atau memberikan janji palsu,” tegas Nur Qoidah. (bel/rf)