RAT  KPRI “KOPKA” Kemenag Kab. Temanggung

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir membuka secara resmi Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai Republik Indonesia KPRI “KOPKA” Tahun Buku 2021 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Rabu (2/3).

Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir menyampaikan bahwa RAT itu penting, itu tandanya koperasi sehat. Sebaliknya kalau tidak RAT, itu tandanya koperasi sakit. Karena itu perlu didiagnose untuk diketahui apa penyakitnya sehingga jangan salah memberi obat.

“Maju mundurnya sebuah koperasi tergantung pada pengurus dan anggota. Untuk itu antara pengurus koperasi dan anggota harus saling dukung dan bekerjasama untuk memajukan koperasi. Kebijakan pengurus harus didukung oleh anggota dan sebaliknya usulan anggota harus diperhatikan dan dipertimbangkan oleh pengurus,” lanjutnya.

Beliau berharap rapat anggota tahunan ini bisa berjalan baik dan lancar serta dapat menghasilkan gagasan-gagasan yang baru untuk kemajuan KPRI Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung kedepannya

Sementara Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Entargo dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Anggaran Dasar KPRI, merupakan suatu kewajiban bagi pengurus untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepada anggota tentang pelaksanaan tugas pengurus selama satu tahun buku berlalu dalam rapat anggota tahunan.

“Rapat Anggota Tahunan merupakan forum untuk menyampaikan informasi, kebijakan pengurus dan pengawas maupun penyampaian laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas dari hasil pelaksanaan kerjanya selama 1 (satu) tahun serta sebagai  wadah bagi para anggota untuk menyampaikan pendapat serta usulan dan masukan guna perkembangan/ perbaikan KPRI Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung,” tuturnya. Sementara Ketua KPRI “KOPKA“ Edi Oreanto dalam laporannya menyampaikan RAT merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Maksud dan tujuannya adalah mempertanggungjawabkan, mengevaluasi program kerja yang telah dilaksanakan, untuk mendapat tanggapan usul saran dari anggota sebagai catatan kristis, agar diperhatikan dalam pelaksanaan program kerja tahun buku selanjutnya.(sr/rf)