Sambung Lidah, KUA Kecamatan Bergas Sosialisasikan SE Menag Nomor 5 Tahun 2022

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran – Dalam rangka menyebarluaskan informasi terkait pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bergas gandeng Camat setempat adakan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 kepada perangkat desa dan penyuluh agama Islam se-Kecamatan Bergas di Ruang Munakahat setempat, Selasa, (8/3).

Selain melaksanakan amanah dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Aganma Provinsi Jawa Tengah, sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk menjaga kenyamanan, ketertiban dan harmoni sosial di masyarakat Bergas.

Dalam Sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Bergas, Hafidl Amiruddin menyampaikan bahwa SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 semata untuk mengatur pengeras di masjid maupun musala dan tidak melarang adanya adzan. Karenanya, seluruh perangkat desa dan penyuluh yang hadir diharapkan bisa meneruskan sosialisasi Surat Edaran ini ke pengurus / takmir masjid dan musala di wilayah masing-masing, memberikan penjelasan secara halus agar SE dimaksud bisa diterima dan dipedomani oleh takmir masjid/musala.

“Adzan adalah kalimat suci dan panggilan untuk salat. Hendaknya di lakukan dengan nada yang bagus dan tidak sumbang serta dengan pelafalan yang baik dan benar. Begitu juga, hendaknya diatur volumenya agar semua merasa nyaman dan tidak terganggu dan suara adzan itu bisa masuk kerelung hati pendengarnya sehingga panggilan salat bisa tersampaikan dengan baik dan menjadi syiar yang menyejukan,” kata Hafidl Amiruddin.

Hafidl juga mengingatkan agar para penyuluh dan perangkat desa memastikan semua masjid/musala di wilayah masing-masing sudah memperoleh sosialisasi SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 dan selanjutnya mendata untuk dilaporkan secara berjenjang.

“harapan kami tentu sosialisasi ini tidak berhenti di panjenengan saja, namun bisa diteruskan ke tingkat desa/kelurahan se-Kecamatan Bergas agar tidak ada lagi kegaduhan di masyarakat terkait terbitnya Surat Edaran ini,” imbuhnya.

Sementara itu Camat Bergas, Seno Wibowo mengapresiasi sosialisasi yang diinisiasi oleh KUA Kecamatan bergas dan berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berita-berita yang belum tentu kebenarannya.

“Kami dukung sepenuhnya kegiatan sosialisasi di masjid/musala se-Kecamatan Bergas dengan harapan agar masyarakat faham akan substansi Surat Edaran yang semestinya dan masyarakat tidak mudah terhasut akan hal-hal yang sejatinya tidak penting dan belum tentu kebenarannya,” terangnya.(ts-shl/Sua)