Jalu Jumat  Keempat, Kakankemenag dan Camat Sepakat  Dukung Percepatan  Penyelesaian Sertifikat Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal.  Bertempat di Masjid Besar Nurul Ittihaad Adiwerna  Kabupaten Tegal, Kantor Kemenag Kabupaten Tegal  kembali melaksanakan  program  Jaring Aspirasi Layanan Umat Jumat (Jalu Jumat) tahap keempat pada hari Jumat (01/04/2022) lalu. Hadir dalam acara tersebut kurang lebih 170 peserta, dari unsur Kemenag Kab Tegal, Forkompincam Adiwerna, Puskesmas Adiwerna, Kepala Desa Adiwerna, perwakilan ormas, kepala madrasah Negeri/Swasta, para ta’mir mesjid dan mushola serta tokoh masyarakat. Hadir pula Rais MWCNU Adiwerna,  KH Samsudin Wa’ad yang memimpin do’a.

Kepala KUA Kecamatan Adiwerna-H.Risyanto- dalam sambutannya  menegaskan bahwa kegiatan Jalu Jumat bukanlah kegiatan politik. Kegiatan Jalu  adalah murni kegiatan Kemenag dalam rangka menjaring masukan, saran, aspirasi dari masyarakat langsung guna perbaikan program layanan Kemenag.

Kepala Kankemenag Kab Tegal–Akhmad Farkhan- dalam pengantar dialognya,  juga menyampaikan bahwa sebagai instansi pemerintah  yang melayani kebutuhan masyarakat secara langsung, Kemenag harus mampu merespon aspirasi  dan keluhan dan tuntutan  masyarakat. Beliau memastikan bahwa apa yang menjadi keluhan/aspirasi akan dicatat dan ditindaklanjuti secara cepat sesuai dengan kewenangannya.

Dalam dialog interaktif tersebut tercatat 5 pertanyaan yang disampaikan peserta dialog. Pertama, terkait Bantuan BOP Covid -19 sebesar 20 juta untuk Masjid Nurul Ittihaad Adiwerna yang sudah ditetapkan dalam SK Kemenag RI tahun 2021, namun belum cair sampai Maret tahun 2022. Kedua, soal komitmen kemenag/pemerintah terkait alokasi pendanaan masjid yang ditetapkan sebagai masjid besar di Kabupaten Tegal sebagaimana ketentuan PMA. Ketiga, Komitmen madrasah madrasah di bawah naungan Kemenag yang belum melaksanakan Perda Kab Tegal, bahwa salah satu sarat penerimaan siswa dalam PPDB harus mensyaratkan adanya ijasah madrasah diniyah. Keempat, problem tanah  wakaf yang diminta kembali oleh ahli warisnya. Kelima, soal penyertifikatan tanah wakaf yang terganjal selama 6 bulan karena akta jual beli pembelian tanah oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK Kecamatan Adiwerna.

Menanggapi keluhan tersebut, Camat Adiwerna-M. Natsir- menyayangkan informasi tersebut baru didengar saat Jalu Jumat. Beliau juga memastikan bahwa masalah tersebut akan diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

“Saya sangat menyayangkan masalah akta jual beli tanah untuk wakaf ini bisa  terhambat sampai 6 bulan. Karena itu, di forum Jalu  ini saya ikrarkan dan pastikan akta jual beli tanah wakaf tersebut akan kami tindaklanjuti dan kami selesaikan secepatnya. Jika, dokumen komplit satu hari selesai.” Tegasnya.   

Acara yang dipandu langsung oleh Kasubbag TU -Kasori- serta difasilitasi oleh KUA Kecamatan Adiwerna dan penyuluhnya ini berjalan lancar, tertib dan semarak. Acara diakhiri dengan penyerahan bantuan Mushaf Alquran dari Kemenag untuk Masjid Besar Nurul Ittihaad serta makan siang bersama. Salah satu point yang menarik dalam pertemuan Jalu kali ini adalah komitmen camat dan dan Kemenag yang menguat dalam menyelesaikan persoalan umat seperti perwakafan. Ini semakin membuktikan Jalu Kemenag bermanfaat. (Najmudin/bd)