081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kankemenag Kab. Pekalongan Laksanakan Rukhyatul Hilal 1443 H

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan – Tim Hisab Rukyat Kankemenag Kabupaten Pekalongan bergabung bersama Tim Hisab Rukyat Pekalongan dalam kegiatan untuk melihat bulan baru yang akan menandai awal masuknya bulan Ramadhan 1443 H. Bertempat di Pasir Kencana Pekalongan. (Jum’at, 1 April 2022).

Kegiatan yang dilaksanakan rutin tiap tahun ini menggunakan alat bantu observasi yakni dua teodolit. Kondisi alat sudah disetting sedemikian rupa agar sesuai dengan keberadaan hilal ketika matahari terbenam atau pas waktu maghrib.

Selain hadir Drs.H.Sukarno,M.M Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan, juga turut hadir Kasubbag TU,Drs.H.Muqodam,M.Sy; Kasi Bimas Islam, H. Moh. Irkham, S.Ag.,M.Pd I juga Kasi Penma, Drs.H.Busaeri, M.H serta Gara Zawa, H.Nurul Furqon.SE.

Acara dimulai sekitar pukul 17.08 WIB, dibuka dengan sambutan Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan, H. Sukarno, selaku Ketua Tim Hisab Rukyat Kankemenag Kabupaten Pekalongan.

“Syukur Alhamdulillah, kami mengucapan terima kasih kepada semua pihak atas kerjasamanya dalam kegiatan rukyatul hilal pada tahun ini, terutama dari Tim Hisab Rukyat Kabupaten Pekalongan yang telah bergabung bersama kita disini” ujar H. Sukarno.

“Rukyatul hilal ini merupakan acara mengamati benda-benda langit, dalam hal ini kita mengamati hilal dan matahari. Dari hasil ini tidak lain untuk melaksanakan ibadah umat muslim, yakni ibadah Puasa Ramadhan.” Tambahnya.

Berdasarkan hasil pemantauan hilal tidak melihat hilal karena tertutup mendung, dan jika disesuaikan dengan prasyarat yang ditetapkan MABIMS, yakni ketinggian hilal 3 derajat dengan elongasi 6,4 derajat.

“Ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia pada posisi 1 derajat 6,78 menit sampai 2 derajat 10,02 menit. Ini adalah posisi hilal yang berdasarkan hisab,” kata H.Sukarno.

“Walaupun secara pengamatan hilal tidak dapat terlihat, namun kami menghimbau kepada masyarakat agar menunggu keputusan resmi pemerintah melalui sidang itsbat yang dilakukan Menteri Agama.” pungkasnya. (Ant/bd).