KUA Sragi Mengadakan Sosialisasi SE Nomor P-01/DJ.III/Hk.007/03/2022

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan – KUA Sragi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi aturan baru terkait layanan nikah di masa pandemi. Aturan itu tertuang dalam SE Nomor P-01/DJ.III/HK.007/03/2022 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 Di Indonesia. Acara yang berlangsung di RM. Bu Nana Sragi tersebut dihadiri oleh para Kaur Kesra, PAI dan Staf KUA Kecamatan Sragi. Jum’at, 1 April 2022.

Di hadapan peserta sosialisasi, Kepala KUA Kec. Sragi, H.Makhfudh, S.Ag menjelaskan bahwa layanan nikah pada masa PPKM Covid-19 tetap menerapkan Prokes yang ketat yaitu memakai masker, sarung tangan dan cuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer. Namun sesuai dengan SE P-01 tersebut sudah mulai ada kelonggaran.

“Jadi perubahan yang menonjol dari edaran baru ini adalah tidak adanya wajib Tes Swab PCR bagi Catin, Wali dan Saksi. Sebagai gantinya pada saat pelaksanaan akad nikah, catin, wali, saksi dan anggota keluarga lainnya harus sudah vaksinasi dosis lengkap, ” tandasnya.

Terkait dengan pelaksanaan puasa Ramadhan, Makhfudh juga mengharapkan agar semua pihak saling menghormati dan menjaga kesucian. “Kemungkinan untuk awal puasa ada yang mulai hari Sabtu dan ada yang hari Ahad, namun beda hari ini kita terima dengan lapang dada,” pintanya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Sragi juga mengucapkan terima kasih dan selamat menikmati masa paripurna kepada salah staf KUA Kecamatan Sragi, Pak Khozin karena terhitung mulai 01/04/2022 sudah memasuki masa pensiun.

“Saya mengucapkan terima kasih atas pengabdian Pak Khozin di KUA Sragi dan mohon maaf atas kesalahan dan kekhilafan saya dan staf selama ini.” ujarnya di akhir sambutannya.(Mfd/Ant).