Pentasyarufan Simbolis Zakat ASN Kankemenag Kab. Temanggung Tahun 2022

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Sebanyak 500 Mustahik asnaf fakir miskin di wilayah Kabupaten Temanggung  menerima bantuan zakat profesi ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung tahun 2022  yang dibagikan secara simbolis bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Rabu (20/4).

Dalam laporannya Penyelenggara Syariah selaku ketua UPZ Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung Hj. Maria Ulfa, menyampaikan bahwa zakat ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, setiap bulannya disetorkan ke BAZNAS Kabupaten Temanggung. Zakat pada tahun ini tidak diberikan berupa sembako tetapi tahun ini diberikan langsung tunai pada asnaf sejumlah Rp. 200.000/orang.

Sementara Ketua BAZNAS Temanggung,   H. Djundardo dalam  sambutannya menyampaikan di Temanggung pada akhir tahun 2021 terkumpul zakat infak dan sodakoh sejumlah Rp.  7.655.087.509, ini merupakan peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya yang pada awal berdiri sekitaran 3,5 M saja. Dan alhamdulillah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung sendiri merupakan salah satu dari tiga terbesar pengumpul zakat.

Selanjutnya H. Djundardo  menyampaikan rizki seseorang itu tidak hanya dari gaji saja yang secara terbatas bisa dizakatkan,  rizki adalah suatu nikmat yang kita terima dan kita miliki dan apabila kita mensyukuri maka sebagian nilai sehat, nilai barang yang kita punyai bisa juga kita zakatkan.

“Zakat tidak menilai siapa yang menerima zakat tapi zakat akan dinilai dari bersih dan barokahnya karena didalam harta seseorang ada sebagian hak orang lain,” tuturnya.

“Zakat juga bukan kebutuhan  orang miskin tetapi kita yang mampu dan yang punya niat untuk berzakat karena dengan zakat itu sendiri semua rizki yang kita terima akan dibersihkan, “ imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang diwakili  Kasubbag TU, H. Agus Latif menyampaikan apresiasi pada ASN yang hadir dan keikhlasannya dalam memberikan zakatnya. Karena pemberian zakat ini juga merupakan syiar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung sebagai pelopor dan contoh bagi warga masyarakat dan ASN yang ada di Kabupaten Temanggung untuk bisa menyisihkan 2,5 % dari sebagian hartanya untuk dizakatkan.

“Sebagai muslimin dan muslimat apalagi sebagai ASN, konsep zakat / syariah zakat dalam dinamika menjadi fiqih. Karena zakat itu sendiri bisa juga menyembuhkan penyakit yang dihati,“ katanya.

Lebih lanjut dikatakan konsep zakat juga merupakan suatu tali atau ikatan agama karena merupakan kontek hubungan dalam menjalin persaudaraan para muslimin-muslimat.

“Kalau diambil kesimpulan sebagai muzaki / mustahik adalah bukan pemanfaatan agar rizki bertambah tetapi dalam rangka semata karena mancari Ridlo Allah SWT,“  imbuhnya. Mengakhiri sambutannya H. Agus Latif mengatakan “karena di Kabupaten Temanggung ini sebagai pentasyaruf ada Baznas maka setiap ASN tidak perlu khawatir lagi karena sudah disalurkan pada badan pengelola yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(sr/rf)