Penyelengaraan Idul Fitri 1443 H Sesuai Dengan SE Nomor 8, Pesan Kakanwil

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Humas)- Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Musta’in Ahmad sampaikan bahwasanya regulasi mengenai penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun 1443 H/ 2022 M mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022. Hal ini disampaikan pada Rapat Evaluasi Vaksin Booster di Jawa Tengah yang diselenggarakan di Aula lt.3 Kanwil, Kamis (28/4).

Untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadan tahun 1443 H/2022 M, dibutuhkan panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan. Pandemi covid-19 di Indonesia telah menurun tetapi masyarakat harus tetap menjaga protokol Kesehatan (prokes) untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 terjadi kembali.

“Terkait dengan persiapan Idul Fitri, pedoman kita adalah SE Nomor 8 tahun 2022. Kegiatan Ramadan di Jawa Tengah secara umum baik dan tidak ada hal-hal yang menjadi persoalan untuk itu saya sampaikan terimakasih. Selanjutnya yang harus kita jaga adalah saat Idul Fitri. Tidak hanya saat sholat ied nya tetapi seluruh rangkaian yang menyertainya,” tutur Kakanwil.

“Kita berikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk seluruh penyuluh yang ada, yang hingga kini terus berkiprah ditengah masyarakat menjelang Idul Fitri. Saya nyuwun untuk mengupayakan segala hal sesuai dengan regulasi yang ada agar tidak menimbulkan cluster baru,” imbuhnya.

Kakanwil juga tegaskan supaya penyelenggara sholat ied wajib menunjuk petugas khusus untuk memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah. Selain itu, Kakanwil juga menghimbau untuk mengumandangkan takbir dari masjid atau musala masing-masing dengan tetap memperhatikan prokes.

“Terkait pembayaran zakat, saya ingin tidak ada kerumuman orang mengantri, zakat yang mendatangi mustahik dan bukan sebaliknya. Saya himbau untuk kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional atau Lembaga Amil Zakat,” tutur Kakanwil.

“Dan yang terakhir, saya pesan supaya seluruh Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama atau open house Idul Fitri,” tutur Kakanwil. (ps/rf)