Serahkan SK CPPPK, Kakanwil Jabarkan Arti Kerja Sebagai Ibadah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Musta’in Ahmad didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang dan Kasubbag Tata Usaha, serahkan 46 SK pengangkatan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) formasi tahun 2021 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Jum’at (1/4) siang.

Acara ini merupakan rangkaian tambahan setelah kegiatan penyampaian SK pengangkatan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) Kementerian Agama formasi tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual, serempak se-Indonesia oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI.

Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan bahwa ASN maupun CPPPK sama-sama abdi negara sekaligus abdi masyarakat. Untuk itu, keduanya harus setia dan taat pada negara serta mampu memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.

“Bekerja itu bukan semata untuk mencari penghasilan, namun bekerja merupakan bagian dari ibadah. Sebab jika bekerja hanya diartikan sebatas kerja, kerbau di sawah itu juga kerja namanya dan monyet di hutan juga kerja,” katanya.

Untuk itu, dirinya  berharap agar para penerima SK CPPPK bisa menjadikan agama sebagai spirit dalam bekerja sehingga ketika suatu saat kita dimintai pertanggungjawaban terkait tugas-tugas kedinasan kita, kita mampu mempertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya.

“Yang penting jangan sembrono saat memposting berita, argumen, pendapat dan lain sebagainya di media sosial. Sebab,  kita adalah abdi negara yang seharusnya patuh dan taat pada aturan yang dibuat oleh pemerintah dan bukan sebaliknya malah menjadi musuh pemerintah. Ibarat kata, semakin tinggi pohon maka semakin kencang angin berhembus. Maka mari kita mulai menata ulang hati dan niat kita dalam bekerja agar selalu mendapat rohmat dan maghfiroh dariNya,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, dikukuhkan pula kepengurusan KPRI Amanah pada Kantor Kemeterian Agama Kabupaten Semarang periode tahun 2022-2024. (shl/bd)