Awali Langkah Menuju Revitalisasi KUA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Surakarta – Seksi Bimas Islam, beserta Kepala KUA dan Kepala Kankemenag Kota Surakarta mengadakan Studi Tiru Revitalisasi KUA ke KUA Kapanewon Sewon, Bantul (18/04). Kegiatan diikuti pula oleh Penghulu, PAI Fungsional, Staff dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Dalam mengawali kunjungan studi tiru, Kepala Kankemenag Kota Surakarta, Hidayat Maskur menyampaikan dasar dan tujuan pelaksanaan studi tiru sebagai motivasi mencapai pelayanan yang terbaik. “Saya harap setelah dilaksanakannya studi tiru ini beberapa sistem yang sudah diterapkan di KUA Kapanewon Sewon dapat diadopsi dan diterapkan juga di KUA Kecamatan se-Kota Surakarta,” tuturnya.

Sementara itu, rombongan disambut oleh Imam Bukhori, Penghulu KUA Kapanewon Sewon yang menjelaskan tentang inti revitalisasi KUA Kapanewon Sewon. “ Yang paling dirasakan terdapat 3 poin, yaitu perubahan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas SDM, dan porsi yang paling banyak yaitu digitalisasi data,”imbuhnya. Perubahan sarpras meliputi perbaikan fasilitas gedung, dimana sebelumnya KUA Kapanewon Sewon telah mendapat rehab gedung proyek SBSN pada Tahun 2020. Selanjutnya pada  Tahun 2021 mendapat revitalisasi KUA. “Peningkatan kualitas SDM meliputi peningkatan sikap dan perilaku petugas pelayanan, tentunya petugas pelayanan telah mendapat bimtek tentang bagaimana melayani masyarakat dengan baik sehingga KUA selalu mendapat penilaian pelayanan yang terbaik dalam melayani masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Bayu Dirgohandoyo, Penghulu KUA Kapanewon Sewon menyampaikan hal senada bahwa ruh dari Revitalisasi KUA terletak pada perbaikan pola sikap mindset untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. “Untuk kedepannya, Kepala KUA tidak hanya dari Penghulu, akan terbuka untuk berbagai formasi bahkan bisa dari Penyuluh Agama dan jabatan lainnya, serta tidak terbatas gender, artinya perempuan juga bisa menjadi kepala KUA,” imbuhnya.

Program Revitalisasi KUA Kecamatan merupakan program prioritas Kementerian Agama Tahun 2021-2024. Dasar hukum yang mengatur tentang Revitalisasi KUA diatur dalam Keputusan Menteri Agama No. 758 tahun 2021. Target Revitalisasi KUA Kecamatan sampai yang diharapkan selesai dan tuntas terlaksana pada tahun 2024 mencapai 5.945 unit KUA yang seluruh pembiayaannya dibebankan ke DIPA Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Terdapat empat tujuan strategis yang telah ditetapkan dalam program Revitalisasi KUA yaitu peningkatan kualitas kehidupan umat beragama, penguatan peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan, penguatan program dan layanan keagamaan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan. (rmd/my/bd)