Penandatangan Kontrak Pembangunan Gedung KUA Temanggung

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melakukan penandatanganan kontrak dengan kontraktor pemenang lelang proyek pembangunan fisik gedung SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) Balai Nikah KUA Kecamatan Temanggung. Momen penandatanganan kontrak tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk pemberian pengarahan dari Kepala Kantor Kementerian Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggun itu dihadiri oleh Kasubbag TU sekaligus PPSPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar), H. Agus Latif, perencana sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Umi Nur Aspiatiningsih dan bendahara Ninik Rahmawati, pengelola keuangan Eko Rois, pengelola BMN Nurwanto dan anggota Fany Herawaty. Selain itu hadir pula Direktur CV. Wijaya Kusuma, selaku kontraktor pemenang lelang pembangunan fisik dengan didampingi oleh 2 orang karyawannya dan perwakilan dari CV. Binar Prasasti Konsultan selaku Konsultan Perencana.

Kegiatan dibuka oleh Kasubbag TU, H. Agus Latif. Ia mengatakan, setelah sekian bulan berjalan akhirnya progres pelaksanaan pembangunan Balai Nikah KUA Kecamatan Temanggung sampai pada tahap keluarnya pemenang lelang pembangunan fisik. “Hari ini akan dilakukan penandatanganan kontrak dan penyerahan lokasi KUA Temanggung untuk dilaksanakan pembangunan. Saya harap pada pertemuan kita ini, pihak CV. Wijaya Kusuma dapat memberi pemaparan rencana pembangunan sesuai petunjuk teknis (juknis) gambar yang telah disepakati dengan mengacu pada perencanaan yang ditetapkan,” ucapnya.

Direktur CV. Wijaya Kusuma pada kesempatan itu menerangkan bahwa proyek pembangunan fisik akan memakan waktu 120 hari atau 4 bulan terhitung 10 Mei sampai dengan 6 September 2022. Selaku penanggung jawab proyek dan pelaksana lapangan, ia membawahi pekerja konstruksi dan petugas K3 konstruksi (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) seperti yang disarankan.

“Kami melaksanakan sesuai dengan rencana mutu kontrak. Teknis pembangunan tidak akan dirubah dari denah yang telah disepakati, kecuali jika ada permintaan perubahan. Mudah-mudahan tidak ada kendala selama pembangunan. Namun kami juga sudah memperkiraan kendala-kendala yang dapat terjadi beserta solusinya,” katanya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir, meminta kepada pejabat bagian administrasi untuk memastikan pencantuman SBSN sebagai sumber dana pembangunan proyek Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Temanggung. Beliau juga meminta agar administrasi perencanaan dan pelaporannya sempurna agar pelaksanaannya juga sempurna.

Beliau berharap pembangunan dilaksanakan sebaik mungkin sesuai dengan progres pelaksanaan pembangunan jangan sampai progress minus. Dan kepala kantor optimis pembangunan Balai Nikah KUA Temanggung dapat rampung dalam kurun waktu 4 bulan hingga batas waktu yang telah dientukan. Ia berharap kepada kontraktor, pembangunan gedung dengan alokasi anggaran SBSN ini dapat berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu. “Mari upayakan pembangunan gedung untuk pelayanan umat ini dapat merubah wajah umat beragama menjadi lebih baik,” pesannya.(sr/rf)