Pengelola BOP Tingkatkan Skill Dalam Rangka Revitalisasi KUA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Mungkid – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan pemahaman pengelola Biaya Operasional Perkantoran ( BOP) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelola BOP KUA pada hari Rabu, (11/05/2022) di Gedung Serba Guna Kemenag Kabupaten Magelang.

Dalam pembukaan kegiatan yang dihadiri oleh 21 pengelola BOP dari 21 kecamatan yang ada di kabupaten Magelang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Panut menyampaikan tentang hal-hal yang harus diperhatikan oleh pengelola BOP. “Sebagai pengelola BOP harus paham dan menyusun rencana kegiatan d engan baik,”ungkap Panut

Tindak lanjut dari rencana yang telah disusun dengan baik adalah pelaksanaan kegiatan. Dalam pelaksanakan kegiatan Kakankemenag menghimbau harus dilaksanakan sesuai dengan aturan dan juknis yang ada.

“Jangan sampai pelaksanaan dari kegiatan yang menggunakan BOP dilakukan tanpa melihat aturan, karena hal tersebut akan mempersulit pengelola BOP melakukan pelaporan yang merupakan langkah lanjutan setelah kegiatan berlangsung,” kata Kakankemenag.

“Yang tidak kalah penting, pengelola BOP harus menyiapkan dan melengkapi data pendukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan lengkap dan benar,” Harap Kakankemenag. SPJ merupakan bukti surat yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban penatausahaan keuangan dan/atau hasil realisasi kegiatan yang bersifat teknis dan khusus. “SPJ harus dikontrol pada setiap bulan agar terbentuk sistem yang tertib,” imbuhnya.

Selain yang terkait dengan sistem pengelolaan BOP, Kakankemenag menyinggung tentang ketertiban dalam membuat LCKH (Laporan Capaian Kinerja Harian) pengelola BOP serta wawasan dan pengetahuan segala hal yang berada di ruang lingkup KUA. Pengelola BOP harus senantiasa melakukan peningkatan kualitas serta wawasannya.

Kantor Urusan Agama merupakan garda terdepan Kantor Kementerian Agama sehingga pegawai KUA, termasuk pengelola BOP harus melakukan upgrading. “Pengelola BOP fungsinya tidak hanya mengelola BOP tetapi harus menguasai banyak hal yang termasuk dalam ruang lingkup KUA. Kualitas pelayanan dan skill pengelola BOP harus ditingkatkan dalam rangka revitalisasi KUA,” tutup Kakankemenag Kabupaten Magelang dalam sambutannya.

Bersamaan dengan agenda Rakor pengelola BOP KUA Kecamatan dilakukan pembahasan serta evaluasi kepengurusan pengelola BOP. Secara keseluruhan kegiatan berlangsung dengan lancar.(FS/Sua)