Pentingnya Akreditasi Perpustakaan Madrasah dalam Mewujudkan Budaya Literasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Mungkid – Madrasah harus mengembangkan strategi yang tepat agar perpustakaannya dapat berkembang dengan baik. Sebab perpustakaan yang berada pada madrasah merupakan bagian integral dari kegiatan madrasah yang bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, maka perpustakaan madrasah harus melakukan akreditasi, sebagai bentuk pengakuan Lembaga yang berwenang bahwa perpustakaan madrasah telah memenuhi standar yang telah ditetapkan. Hal tersebut disampaikan Amroni, S.Sos, Pustakawan Muda pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Magelang, pada kegiatan Sosialisasi Akreditasi Perpustakaan Madrasah di MIN 5 Magelang, Rabu, (11/05/2022).

Amroni menegaskan bahwa perpustakaan madrasah menjadi elemen penting dalam membentuk siswa madrasah memiliki kompetensi literasi yang memadai. Literasi (information literacy) adalah kemampuan mengetahui (mengenal) kapan informasi diperlukan dan memiliki kemampuan menemukan, mengevaluasi, dan menggunakan informasi yang diperlukan dengan efektif, efisien, dan tepat waktu.

“Definisi literasi, saat ini tidak hanya terbatas pada pengenalan kemampuan membaca abjad dan angka, tetapi sudah diperluas menjadi pengenalan cognitive skill yang mampu mendorong para siswa melakukan kegiatan ekonomi produktif. Dengan demikian, perpustakaan madrasah harus dikembangkan sesuai standar yang sudah ditetapkan,” lanjut Amroni.

Standar Perpustakaan Nasional sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mencakup 6 standar yang meliputi Standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan.

“Strategi untuk mengembangkan perpustakaan madrasah antara lain dimasukkan dalam RKJM, diakomodasi dalam RAPBS, disusun dalam Progran Kerja, dan dilaporkan,” kata Amroni.

Tujuan akreditasi adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat (pemustaka) terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan yang bersangkutan. Manfaat yang diperoleh dari Akreditasi ini adalah: 1). Melaksanakan amanat UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (pasal 18), 2). Sarana untuk mengukur keberhasilan perpustakaan, 3). Meningkatkan kepercayaan masyarakat (trust) dan konsistensi kegiatan perpustakaan, 4). Perpustakaan terakreditasi dapat menjadi rujukan bagi perpustakaan lain, 5). Akreditasi perpustakaan menjadi syarat meningkatkan status kelembagaan perpustakaan, dan 6). Ke depan Akreditasi Perpustakaan menjadi syarat mutlak untuk lomba mengikuti perpustakaan.

Kepala MIN 5 Magelang, Rozib Sulistiyo, menyampaikan komitmennya dalam pengembangan perpustakaan akan mengikuti regulasi dan menganggarkan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kita berkomitmen agar pengembangan perpustakaan sesuai dengan regulasi dan mengalokasikan anggaran untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rozib.(m45k/Sua)