Tidak Istithaah Kesehatan, Seorang CJH Asal Kabupaten Semarang Batal Berangkat Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran – Satu calon jamaah haji asal Kabupaten Semarang dipastikan batal berangkat ke tanah suci setelah dinyatakan tidak layak terbang karena tidak memenuhi ketentuan istithaah kesehatan sebagaimana tertuang dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2016.

Demikian disampaikan oleh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag Kab. Semarang, Titik Halimah ketika ditanya terkait kondisi terkini jemaah melalui sambungan telepon, Rabu, (29/6) siang.

Dikatakannya, calon jemaah batal berangkat dimaksud merupakan calon jemaah haji asal Kecamatan Bringin (Janati Parjan Kasno) yang tergabung di kloter 37 bersama dengan Kabupaten Purworejo dan Kota Salatiga yang terdeteksi positif  TBC stadium menengah pada pemeriksaan akhir kesehatan sebelum dinyatakan layak terbang oleh tim kesehatan Donohudan.

“Sungguh ini menjadi bahan evaluasi kita ke depan. Jangan sampai hasil pemeriksaan kesehatan jemaah menjadi kendala di akhir-akhir proses keberangkatan padahal sudah dinyatakan istitaah kesehatan di tingkat Kabupaten. Kecewa pasti, sedih pasti. Tapi apapun itu, tetap kita harus patuh pada aturan yang ada,” katanya.

Sebagai konsekwensi batalnya satu CJH karena tidak memenuhi istitaah kesehatan, sang putra, Rokhim yang notabene menjadi pendamping/ mahrom ibunya, akhirnya juga mengajukan permohonan mundur keberangkatan haji tahun ini.

“Untuk kloter 37 sendiri masuk Donohudan Selasa, 28 Juni jam 08.00 WIB dan telah diterbangkan pada Rabu, 29 Juni jam 02.30 WIB tadi. Semoga CJH yang batal berangkat tahun ini senantiasa diberikan kesehatan dan kesempatan, sehingga tahun depan bisa diundang kembali menjadi tamu Allah ke Baitullah,” pungkasnya.(shl/Sua)