Akta Ikrar Wakaf Sama Seperti Buku Nikah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Surakarta – Guna meningkatkan layanan dan kevalidan administrasi pada pencatatan akta ikrar wakaf, E-AIW hadir memudahkan input data bagi para pelaku wakaf dan PPAIW. Sosialisasi dan Bimtek E-AIW dilaksanakan oleh Penyelenggara Zawa Kemenag Kota Surakarta (04/08) pada PPAIW se-Surakarta yang tugasnya dilekatkan pada Kepala KUA. Penyelenggara Zawa, Encep Moh Ilham bertindak sebagai fasilitator bimtek sehingga seluruh peserta dapat langsung memraktekkan simulasi uji coba pada E-AIW.

Kegiatan dibuka dan diawali dengan arahan Kepala Kankemenag Kota Surakarta, Hidayat Maskur. Ia mengingatkan bahwa terkait layanan ikrar wakaf masih melekat pada jabatan kepala kua. “Maka hati-hati karena yang bertanggungjawab sepenuhnya pada akta ikrar wakaf adalah kepala kua,” ujarnya. Hidayat mengibaratkan pentingnya akta ikrar wakaf, seperti halnya buku nikah. “Akta ini tidak akan pernah bisa dibatalkan sepihak, hanya bisa diputuskan oleh pengadilan,”tuturnya. Kehati-hatian bisa dijaga dengan tidak memberikan password pada siapapun, apabila terpaksa ada kendala maka disilakan kepala kua untuk membuka aplikasi terlebih dahulu, baru kemudian diserahkan pada operator input data. “Termasuk ketika akan klik ‘cetak’ pada blangko akta, karena sudah ada ciri khusus dan no registrasi, maka jika ada kerusakan atau kehilangan harus dibuatkan berita acara,”tegasnya. Hidayat berpesan perlunya berkoordinasi dengan BPN, terkait standar pengukuran sehingga memenuhi ketentuan pembuatan akta ikrar wakaf.

Bimtek simulasi yang dipimpin langsung oleh Penyelenggara Zawa, berjalan lancar. Pendaftaran akun, verifikasi, hingga input data pemohon wakaf atau nadzir dipahami oleh seluruh peserta. Encep berharap pendataan menggunakan e-AIW sebaiknya didukung dengan fasilitas yang memadai. (may/bd)