PPAIW Kecamatan Siwalan Pimpin Pelaksanaan Ikrar Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB. PEKALONGAN – Bertempat di Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Siwalan, Rabu (28/09/2022), dihadapan Kepala KUA Kec. Siwalan selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf telah berlangsung Ikrar Wakaf atau pernyataan kehendak wakif Zulekho, menyerahkan sebidang tanah miliknya berupa sawah seluas 3.840 M2 kepada Yusuf Damanhuri pengurus MWC NU Kecamatan Siwalan untuk dipergunakan sebagai keperluan Jam’iyyah dan kemaslahatan sosial Keagamaan lainnya

Pelaksanaan Ikrar Wakaf dipimpin oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Siwalan Drs. Uhoni, turut hadir menyaksikan Ketua PC NU Kabupaten Pekalongan KH. Muslih Khudlori.

Dalam sambuatannya Drs. Uhoni menyampaikan agar tanah yang sudah diwakafkan untuk segera diurus ke Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Pekalongan untuk dibuatkan Sertifikat, “Salah satu dari tugas nazhir sesuai Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf adalah wajib mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, untuk itu “segera urus sertifikatnya ke kantor pertanahan (BPN), ujarnya”

“Nazhir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut, jadi berfungsi tidaknya harta wakaf sangat bergantung pada nazhir, maka wajib bagi nazhir untuk mengurus dan mengelola serta mengembangkan tanah wakaf ini sesuai dengan peruntukannya sesuai kehendak wakif sebagaimana tertulis dalam akta ikrar wakaf, “tambahnya

Ketua Pimpinan Cabang NU Kabupaten Pekalongan Bapak KH. Muslih Khudlori, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti apa yang dikatakan oleh Kepala KUA Kecamatan Siwalan selaku PPAIW untuk segera mengurus sertipikat wakaf ke kantor Pertanahan /BPN Kabupaten Pekalongan.

Acara diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) beserta salinannya kepada Wakif dan Nazhir (M.Taufik/MTb/bd)