KaKanwil dan Komisi 8 DPR RI Sapa Jamaah Tunggu Banyumas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purwokerto – “ Sesuai dengan  kewenangan yang ada pada DPR yaitu kewenangan regulasi membuat Undang Undang maka  upaya untuk melakukan perbaikan pelayanan haji disandarkan pada ketentuan undang undang  yaitu UU NO 8/2019  tentang pelayanan haji dan umroh .”  jelas  H. Mustain Ahmad, SH, MH KaKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah saat memberikan penjelasan pada acara Sapa Jamaah Tunggu Angkatan V. di Hotel Karlita Purwokerto, Kamis (27/10)

Kegiatan digelar oleh Bidang Penyelenggaraan Haji Dan Umroh Kantor  Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Komisi VIII DPR RI. Yang diikuti 50 peserta dari 27 kecamatan di wilayah Kabupaten Banyumas.

Hadir dalam kegiatan tersebut selaku narasumber H. Wastam, SH, SE dan KaKanwil Kemenag Provinsi Jateng H. Mustain Ahmad, SH, MH selaku narasumber. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas H. Aziz Muslim, S.Ag, M.Pd.I selaku moderator. Kasubag TU, Kasi PHU dan Kasi PD Pontren Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas.

Lebih lanjut KaKanwil mengucapkan terimakasih kepada komisi 8 DPR RI terutama kepada Pak Wastam yang telah memberikan perhatian kepada para jamaah kita dengan menyelenggarakan kegiatan seperti ini. Ini merupakan cara kita membantu para jamaah dengan kegiatan sapa jamaah.

“ Kegiatan seperti Ini sangat membantu sekali dimana informasi dari Kementerian Agama bisa sampai ke masyarakat , begitu juga harapan dan keluhan masyarakat bisa sampai ke kita. Dengan adanya kegiatan ini sangat membantu kinerja Kementerian Agama.”  Jelasnya.

“ Didalam undang – undang haji dan umroh , regulasi itu memberikan peluang kepada Kementerian Agama untuk melakukan perbaikan perbaikan guna meningkatkan pelayanan  haji, setidaknya di tahun 2019  sudah dilakukan. Akan tetapi di tahun 2020 dan 2021 tidak bisa dilakukan karena tidak ada pemberangkatan haji di masa pandemi Covid 19. 

Didalam regulasi tersebut sudah diterapkan  sistim  zonasi , yaitu satu wilayah pemberangkatan embarkasi ditempatkan didalam satu lokasi. 

Sementara itu anggota Komisi VIII Wastam menyampaikan bahwa komisi VIII akan duduk bersama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kemenag  untuk dapat menentukan biaya haji.

“ Harapan kami   biaya haji tidak terlalu besar, syukur jamaah bisa berangkat dengan uang yang sudah disetorkan sebesar Rp. 25 juta tersebut tanpa ada tambahan lagi.” Tuturnya.

“  Terkait  adanya permasalahan lamanya proses  pelimpahan ke ahli waris yang tadi disampaikan oleh jamaah  dari Sokaraja . Kita harapkan dapat diselesaikan dengan cepat,  jangan sampai  1 atau 2 bulan , kalau bisa cukup 2 minggu saja. Syukur proses biometrik bisa dilakukan di kabupaten kota biar lebih cepat prosesnya.”  Pungkasnya, (yud/bd)