Selangkah Lagi Kedepan, Verifikasi Berkas dan Verifikasi Kluster Pengadaan Jalan Tol Semarang-Demak Terlaksana

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Humas)- Penyelesaian tukar guling tanah wakaf di Wilayah Kabuapten Demak yang terkena proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak dipercepat penyelesaiannya. Kanwil Kemenag Prov. Jateng melalui Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jawa Tengah serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jalan Tol Semarang- Demak melakukan rapat koordinasi verifikasi berkas tukar menukar harta benda wakaf, Selasa (29/11).

Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan tukar menukar tanah wakaf di Kelurahan Kadilangu Kecematan Demak, Kabupaten Demak yang terkena kegiatan pengadaan tanah jalan tol Semarang-Demak. Proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak yang ditargetkan selesai di pertengahan 2022 terkendala dengan belum selesainya permaslahan pembebasan lahan, khususnya lahan tanah wakaf.

Empat klaster lahan milik Yayasan Sunan Kalijaga dengan luas masing-masing lebih dari 5000m2 telah memasuki tahap 2, dengan total 25.659m2. Hari ini akan dilakukan verifikasi berkas tukar menukar harta benda wakaf dan rencananya rabu (30/11) akan dilakukannya visitasi lokasi tanah pengganti wakaf. Tanah pengganti berlokasi di Desa Botorejo, Desa Gempoldenok, Desa Karangrowo, Desa Lempuyang, Desa Tlogorejo, dan Desa Sidomulyo.

Hadir langsung Tatang Astarudin selaku Divisi Pendataan, Sertifikasi dan Rusilagh BWI Jawa Tengah dan Zaenuri selaku Kassubdit Pengamanan Aset Wakaf BWI Jawa Tengah. Keduanya memimpin rapat koordinasi siang ini yang berlangsung di Ruang Rapat PTSP.

“Kita pastikan dulu metode dan verifikasi dokumen agar semuanya clear. Apakah legalitas nadzir sudah mengacu putusan Mahkamah Agung (MA) dan harus ada lampiran surat dari MA serta surat dari BWI,” tutur Tatang.“Sebab tanah sejengkal pun itu potensi konflik. Kita harus selesaikan dengan benar serta sah dihadapan hukum,” imbuh Zaenuri.

Menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf, yang dimaksud Nadzir yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nadzir bertugas untuk melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, menjaga, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, sesuai dengan tujuan, fungsi peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka menumbuh kembangkan harta wakaf dimaksud.

Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf M.Afief Mundzir didampingi Diah Rahmawati selaku PPK Pengadaan Jalan Tol Semarang- Demak dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat turut hadir dalam rapat koordinasi siang ini.

“Agar proses tukar menukar cepat maka panduan tertulis yurisprudensi atas kesepakatan tukar menukar harta benda wakaf harus ada. Supaya kita yang dilapangan tidak berhadapan dengan mispersepsi mengenai yurisprudensi tersebut,” tutur M. Afief Mundzir.

“Apabila legal standing dari nadzir sudah didapat maka verifikasi dokumen ini kita clear kan semua, kalo dokumennya sudah benar didepan hukum semuanya aman,” imbuhnya.

Hadir juga dalam rapat Kepala Biro Kesra Pemprov Jateng , Kankemenag Kab. Demak, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Demak, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Demak, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Demak, serta para Nadzir Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu. (ps/rf)