Semarang (PHU) – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama saat ini sedang melakukan sinkronisasi data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan data sertifikat Vaksin pada Aplikasi Peduli Lindungi.
“Kita saat ini sedang melakukan penarikan data sertifikat vaksin yang ada di Aplikasi Peduli Lindungi,” jelas Muhammad Henikam Nurzaman selaku Subkoordinator Pengelolaan Infrastruktur pada Subdit Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu, Kamis, (17/03).
“Tujuan dari tarik data adalah untuk proses sinkronisasi data vaksin covid-19 yang ada di Peduli Lindungi dengan Siskohat,dan data vaksin meningitis yang ada pada Siskohatkes,” katanya saat memberikan keterangan via WAG (Whatsapp Grup).
Dijelaskan juga bahwa hasil entri Dokumen itulah yang akan menjadi database bagi Peduli Lindungi untuk mengirim data (sertifikat Vaksin Covid-19) pada aplikasi Siskohat. Karena sertifikat vaksin covid-19 ini khusus disiapkan bagi Jemaah umrah dan Jemaah haji, dimana nama yang tertera di sertifikat vaksin sama dengan data paspor, hal ini akan mempermudah proses kedatangan di Arab Saudi.
“Artinya proses penarikan data itu dilakukan untuk semua jamaah yang telah melunasi tahun 1441H/2020M dan telah dilakukan proses entry data passpor dan pemvisaan pada aplikasi Siskohat (scan passpor dan MRTD),” ujarnya.
“Apabila saat proses penarikan data dinyatakan belum vaksin, padahal jamaah tersebut sudah vaksin, maka segera cek NIK jemaah pada aplikasi Siskohat apakah sudah sesuai atau belum. Apabila sesuai, maka nama yang tertera pada proses tarik data tersebut dirubah sesuai dengan KTP jamaah, dan pastikan saat verifikasi data tersebut merupakan orang yang sama,” tambah Henikam.
Untuk proses tarik data vaksin meningitis, karena masa berlaku vaksin meningitis ini 2 (dua) tahun, maka calon Jemaah haji yang melakukan vaksin di tahun 2020 belum bisa ditarik datanya, kecuali bagi Jemaah yang vaksin di tahun 2021, maka akan bisa proses tarik data vaksin meningitis.
Henikam juga menyampaikan kepada operator Siskohat di Kabupaten/Kota agar melakukan proses tarik data untuk semua nomor porsi yang sudah melakukan pelunasan pada tahun 1441H/2020, setelah proses tarik semua data, kemudian melakukan proses monitoring data dokumen, sehingga akan diketahui data yang sudah melakukan vaksin dan yang belum. Dari data tersebut, bisa digunakan untuk melakukan proses verifikasi kepada calon Jemaah dengan cara menunjukkan bukti sertifikat vaksin covid-19 atau sertifikat vaksin yang ada di Peduli Lindungi.
“Agar dipastikan bahwa setelah proses tarik data dan berhasil maka di menu monitoring dokumen status vaksin yang data awalnya statusnya tertera “belum” akan berubah menjadi “sudah”,” pungkasnya.(vd/Sua).